Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karakteristik perencanaan

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Perencanaan adalah fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan pemilihan tujuan, kebijakan, prosedur, program kerja, dan aturan-aturan lain dari semua alternatif yang ada(Harold, Koontz& Cyril O’Donnels)

1.Berarti sebuah kegiatan yang dapat menghubungkan fakta dan dapat membantu atau menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa depan dengan cara merumuskan kegiatan kerja untuk pencapaian hasil yang diinginkan(G.R Terry)

2.Menjadi landasan semua proses atau fungsi manajemen selanjutnya Organizing, actuating, dan controlling itu harus terlebih dahulu direncanakan.

3.Masalah dari planning ialah” bagaimanakah tujuan dipilih, dana cara apakah yang terbaik untuk mencapainnya

 

Rencana merupakan pedoman pelaksanaan, dasar pengendalian, dan pengambilan keputusan. Planning mengharuskan adanya keputusan walaupun terkadang keputusan itu dapat diambil dengan tanpa perencanaan, karena sifatnya yang bersifat mendesak, semisal pemecatan. Rencana harus dapat memberikan jawaban atas rumusan pertanyaan 5W Dan 1 H

  1. What(tindakan apa yang harus dikerjakan)
  2. Why(Kenapa tindakan itu harus dikerjakan)
  3. Where( Di mana tindakan itu harus dikerjakan)
  4. When(Kapan tindakan itu harus dikerjakan)
  5. Who(Siapa tindakan itu harus dikerjakan)
  6. How(Bagaimana tindakan itu harus dikerjakan)

Empat(4) tahapan dalam menyusun sebuah perencanaan:

  1. Menetapkan tujuan

a.menggunakan kata-kata sederhana yang isinya jelas, padat, dan singkat

b.Mempunyai sifat fleksibel

c. Mempunyai sifat stabilitas

d.Ada dalam pertimbangan sumber daya

e. Meliputi semua tindakan yang perlu di perhatikan

2.Merumuskan keadaan sekarang dengan jalan pendeskprisian kekuatan sumber daya manusia alam, dan modal

3. Identifikasi segala kemudahan dan hambatan, yang salah satunya bisa dengan menggunakan pendekatan SWOT.

4.Mengembangkan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan dalam menyusun program kerja, diperlukan pula pembuatan rencana cadangan atau kegiatan alternatif sebagai sikap hati-hati bila rencana utama tak terlaksana

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »