Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karakteristik perencanaan

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Perencanaan adalah fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan pemilihan tujuan, kebijakan, prosedur, program kerja, dan aturan-aturan lain dari semua alternatif yang ada(Harold, Koontz& Cyril O’Donnels)

1.Berarti sebuah kegiatan yang dapat menghubungkan fakta dan dapat membantu atau menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa depan dengan cara merumuskan kegiatan kerja untuk pencapaian hasil yang diinginkan(G.R Terry)

2.Menjadi landasan semua proses atau fungsi manajemen selanjutnya Organizing, actuating, dan controlling itu harus terlebih dahulu direncanakan.

3.Masalah dari planning ialah” bagaimanakah tujuan dipilih, dana cara apakah yang terbaik untuk mencapainnya

 

Rencana merupakan pedoman pelaksanaan, dasar pengendalian, dan pengambilan keputusan. Planning mengharuskan adanya keputusan walaupun terkadang keputusan itu dapat diambil dengan tanpa perencanaan, karena sifatnya yang bersifat mendesak, semisal pemecatan. Rencana harus dapat memberikan jawaban atas rumusan pertanyaan 5W Dan 1 H

  1. What(tindakan apa yang harus dikerjakan)
  2. Why(Kenapa tindakan itu harus dikerjakan)
  3. Where( Di mana tindakan itu harus dikerjakan)
  4. When(Kapan tindakan itu harus dikerjakan)
  5. Who(Siapa tindakan itu harus dikerjakan)
  6. How(Bagaimana tindakan itu harus dikerjakan)

Empat(4) tahapan dalam menyusun sebuah perencanaan:

  1. Menetapkan tujuan

a.menggunakan kata-kata sederhana yang isinya jelas, padat, dan singkat

b.Mempunyai sifat fleksibel

c. Mempunyai sifat stabilitas

d.Ada dalam pertimbangan sumber daya

e. Meliputi semua tindakan yang perlu di perhatikan

2.Merumuskan keadaan sekarang dengan jalan pendeskprisian kekuatan sumber daya manusia alam, dan modal

3. Identifikasi segala kemudahan dan hambatan, yang salah satunya bisa dengan menggunakan pendekatan SWOT.

4.Mengembangkan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan dalam menyusun program kerja, diperlukan pula pembuatan rencana cadangan atau kegiatan alternatif sebagai sikap hati-hati bila rencana utama tak terlaksana

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »