Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Karakteristik perencanaan

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Perencanaan adalah fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan pemilihan tujuan, kebijakan, prosedur, program kerja, dan aturan-aturan lain dari semua alternatif yang ada(Harold, Koontz& Cyril O’Donnels)

1.Berarti sebuah kegiatan yang dapat menghubungkan fakta dan dapat membantu atau menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa depan dengan cara merumuskan kegiatan kerja untuk pencapaian hasil yang diinginkan(G.R Terry)

2.Menjadi landasan semua proses atau fungsi manajemen selanjutnya Organizing, actuating, dan controlling itu harus terlebih dahulu direncanakan.

3.Masalah dari planning ialah” bagaimanakah tujuan dipilih, dana cara apakah yang terbaik untuk mencapainnya

 

Rencana merupakan pedoman pelaksanaan, dasar pengendalian, dan pengambilan keputusan. Planning mengharuskan adanya keputusan walaupun terkadang keputusan itu dapat diambil dengan tanpa perencanaan, karena sifatnya yang bersifat mendesak, semisal pemecatan. Rencana harus dapat memberikan jawaban atas rumusan pertanyaan 5W Dan 1 H

  1. What(tindakan apa yang harus dikerjakan)
  2. Why(Kenapa tindakan itu harus dikerjakan)
  3. Where( Di mana tindakan itu harus dikerjakan)
  4. When(Kapan tindakan itu harus dikerjakan)
  5. Who(Siapa tindakan itu harus dikerjakan)
  6. How(Bagaimana tindakan itu harus dikerjakan)

Empat(4) tahapan dalam menyusun sebuah perencanaan:

  1. Menetapkan tujuan

a.menggunakan kata-kata sederhana yang isinya jelas, padat, dan singkat

b.Mempunyai sifat fleksibel

c. Mempunyai sifat stabilitas

d.Ada dalam pertimbangan sumber daya

e. Meliputi semua tindakan yang perlu di perhatikan

2.Merumuskan keadaan sekarang dengan jalan pendeskprisian kekuatan sumber daya manusia alam, dan modal

3. Identifikasi segala kemudahan dan hambatan, yang salah satunya bisa dengan menggunakan pendekatan SWOT.

4.Mengembangkan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan dalam menyusun program kerja, diperlukan pula pembuatan rencana cadangan atau kegiatan alternatif sebagai sikap hati-hati bila rencana utama tak terlaksana

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »