Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kasus Faktur Pajak, DJP Sita Aset Tanah Pengusaha di Tabanan Bali
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset wajib pajak nakal sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perpajakan. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali. Adapun aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 meter persegi dan SHM No.02081 dengan luas 200 meter persegi di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022. Di mana Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292.130.545.114. “Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja,” ujar Selamat dalam keterangan resminya, dikutip Senin (28/8/2023).
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114. Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/08/28/201209026/kasus-faktur-pajak-djp-sita-aset-tanah-pengusaha-hartanto-sutardja.
*Disclaimer*

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »