Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kasus Faktur Pajak, DJP Sita Aset Tanah Pengusaha di Tabanan Bali
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset wajib pajak nakal sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perpajakan. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali. Adapun aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 meter persegi dan SHM No.02081 dengan luas 200 meter persegi di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022. Di mana Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292.130.545.114. “Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja,” ujar Selamat dalam keterangan resminya, dikutip Senin (28/8/2023).
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114. Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/08/28/201209026/kasus-faktur-pajak-djp-sita-aset-tanah-pengusaha-hartanto-sutardja.
*Disclaimer*

Recent Posts

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »

Implementasi Kebijakan WFH Jumat di Lingkungan DJP

IBX – Jakarta. Sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai, tidak terkecuali

Read More »

Pajak atas Perdagangan Kripto Tercatat Rp796 M pada tahun 2025

IBX – Jakarta. Tidak asing dengan aset digital, perkembangan kripto sejak 2022, dinilai cukup menyumbang penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Hal ini menunjukkan aset kripto yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital masyarakat

Read More »