Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Dalam dunia manajemen terdapat beberapa istilah seperti kekuasaan, wewenang dan tanggungjawab dan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab, berikut uraiannya.

1. Kekuasaan (Power)

Kekuasaan (Power) berarti suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang atau mengubah orang atau situasi. Jika perubahan tersebut ke arah yang lebih baik tentu power tersebut dapat memberikan konotasi yang positif bahkan sangat diperlukan. Kekuasaan sesungguhnya merupakan konsekuensi logis yang muncul dari setiap organisasi yang di dalamnya terdapat pimpinan dan bawahan atau manajemem puncak dan manajemen tingkat bawah. Karena organisasi merupakan sekumpulan orang dalam pencapaian tujuan, maka organisasi ditujukan untuk mengubah situasi melalui orang-orang agar perubahan terjadi, untuk hal tersebut diperlukan kekuasaan.

2. Kewenangan (Authority)

Kewenangan atau authority pada dasarnya merupakan bentuk lain dari kekuasaan yang seringkali dipergunakan dalam sebuah organisasi. Kewenangan merupakan kekuasaan formal atau terlegitimasi. Dalam sebuah organisasi, bagian, atau departemen memiliki kewenangan atau kekuasaan dalam mengatur berbagai hal yang terkait dengan sumber daya manusia atau orang-orang yang terdapat di dalam organisasi tersebut.

3. Tanggung jawab (Responsibility)

Tanggung jawab mengingatkan orang-orang untuk tidak saja dapat mempergunakan kewenangan yang dimiliki, tetapi juga untuk melaporkan apa saja yang telah dilakukan sehubungan dengan kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

4. Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab (Delegation)

Keterbatasan dalam melakukan sesuatu pekerjaan seseorang memungkinkan dilakukannya delegasi. Keterbatasan ini dapat berupa ketersediaan waktu pengerjaan, jumlah pekerjaan, keahlian yang dimiliki maupun berbagai faktor lain.

*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »