Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Dalam dunia manajemen terdapat beberapa istilah seperti kekuasaan, wewenang dan tanggungjawab dan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab, berikut uraiannya.

1. Kekuasaan (Power)

Kekuasaan (Power) berarti suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang atau mengubah orang atau situasi. Jika perubahan tersebut ke arah yang lebih baik tentu power tersebut dapat memberikan konotasi yang positif bahkan sangat diperlukan. Kekuasaan sesungguhnya merupakan konsekuensi logis yang muncul dari setiap organisasi yang di dalamnya terdapat pimpinan dan bawahan atau manajemem puncak dan manajemen tingkat bawah. Karena organisasi merupakan sekumpulan orang dalam pencapaian tujuan, maka organisasi ditujukan untuk mengubah situasi melalui orang-orang agar perubahan terjadi, untuk hal tersebut diperlukan kekuasaan.

2. Kewenangan (Authority)

Kewenangan atau authority pada dasarnya merupakan bentuk lain dari kekuasaan yang seringkali dipergunakan dalam sebuah organisasi. Kewenangan merupakan kekuasaan formal atau terlegitimasi. Dalam sebuah organisasi, bagian, atau departemen memiliki kewenangan atau kekuasaan dalam mengatur berbagai hal yang terkait dengan sumber daya manusia atau orang-orang yang terdapat di dalam organisasi tersebut.

3. Tanggung jawab (Responsibility)

Tanggung jawab mengingatkan orang-orang untuk tidak saja dapat mempergunakan kewenangan yang dimiliki, tetapi juga untuk melaporkan apa saja yang telah dilakukan sehubungan dengan kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

4. Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab (Delegation)

Keterbatasan dalam melakukan sesuatu pekerjaan seseorang memungkinkan dilakukannya delegasi. Keterbatasan ini dapat berupa ketersediaan waktu pengerjaan, jumlah pekerjaan, keahlian yang dimiliki maupun berbagai faktor lain.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »