Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kelemahan Akuntansi Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014

Kelemahan Akuntansi Desa

Beberapa kelemahan akuntansi desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 adalah:

  1. Penggunaan basis kas menyebabkan beberapa masalah seperti: penerimaan atau pengeluaran yang sifatnya non-kas tidak tercermin dalam laporan keuangan; aset non kas dan kewajiban tidak tercatat secara akuntansi; dan laporan operasional tidak bisa disusun.
  2. Penggunaan single entry menyebabkan Laporan Kekayaan Milik Desa tidak bisa disamakan dengan neraca yang seharusnya mencerminkan persamaan dasar akuntansi “aset sama dengan kewajiban ditambah ekuitas”. Laporan Kekayaan Milik Desa juga tidak dihasilkan dari catatan transaksi selama satu periode akuntansi sehingga validitasnya masih bisa diragukan.

Tidak ada kewajiban membuat catatan atas laporan keuangan sehingga informasi yang disajikan belum tentu memberikan informasi yang lengkap kepada pengguna laporan keuangan. Belum terlihat konsep konsolidasi laporan keuangan desa dengan laporan keuangan pemerintah daerah padahal desa memperoleh alokasi dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

*Disclaimer*

Sumber:

Yuliansyah, R. (2015). Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »