Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kelemahan Akuntansi Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014

Kelemahan Akuntansi Desa

Beberapa kelemahan akuntansi desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 adalah:

  1. Penggunaan basis kas menyebabkan beberapa masalah seperti: penerimaan atau pengeluaran yang sifatnya non-kas tidak tercermin dalam laporan keuangan; aset non kas dan kewajiban tidak tercatat secara akuntansi; dan laporan operasional tidak bisa disusun.
  2. Penggunaan single entry menyebabkan Laporan Kekayaan Milik Desa tidak bisa disamakan dengan neraca yang seharusnya mencerminkan persamaan dasar akuntansi “aset sama dengan kewajiban ditambah ekuitas”. Laporan Kekayaan Milik Desa juga tidak dihasilkan dari catatan transaksi selama satu periode akuntansi sehingga validitasnya masih bisa diragukan.

Tidak ada kewajiban membuat catatan atas laporan keuangan sehingga informasi yang disajikan belum tentu memberikan informasi yang lengkap kepada pengguna laporan keuangan. Belum terlihat konsep konsolidasi laporan keuangan desa dengan laporan keuangan pemerintah daerah padahal desa memperoleh alokasi dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

*Disclaimer*

Sumber:

Yuliansyah, R. (2015). Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »