Kelemahan Akuntansi Desa
Beberapa kelemahan akuntansi desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 adalah:
- Penggunaan basis kas menyebabkan beberapa masalah seperti: penerimaan atau pengeluaran yang sifatnya non-kas tidak tercermin dalam laporan keuangan; aset non kas dan kewajiban tidak tercatat secara akuntansi; dan laporan operasional tidak bisa disusun.
- Penggunaan single entry menyebabkan Laporan Kekayaan Milik Desa tidak bisa disamakan dengan neraca yang seharusnya mencerminkan persamaan dasar akuntansi “aset sama dengan kewajiban ditambah ekuitas”. Laporan Kekayaan Milik Desa juga tidak dihasilkan dari catatan transaksi selama satu periode akuntansi sehingga validitasnya masih bisa diragukan.
Tidak ada kewajiban membuat catatan atas laporan keuangan sehingga informasi yang disajikan belum tentu memberikan informasi yang lengkap kepada pengguna laporan keuangan. Belum terlihat konsep konsolidasi laporan keuangan desa dengan laporan keuangan pemerintah daerah padahal desa memperoleh alokasi dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
*Disclaimer*
Sumber:
Yuliansyah, R. (2015). Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat