Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kelemahan Akuntansi Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014

Kelemahan Akuntansi Desa

Beberapa kelemahan akuntansi desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113/2014 adalah:

  1. Penggunaan basis kas menyebabkan beberapa masalah seperti: penerimaan atau pengeluaran yang sifatnya non-kas tidak tercermin dalam laporan keuangan; aset non kas dan kewajiban tidak tercatat secara akuntansi; dan laporan operasional tidak bisa disusun.
  2. Penggunaan single entry menyebabkan Laporan Kekayaan Milik Desa tidak bisa disamakan dengan neraca yang seharusnya mencerminkan persamaan dasar akuntansi “aset sama dengan kewajiban ditambah ekuitas”. Laporan Kekayaan Milik Desa juga tidak dihasilkan dari catatan transaksi selama satu periode akuntansi sehingga validitasnya masih bisa diragukan.

Tidak ada kewajiban membuat catatan atas laporan keuangan sehingga informasi yang disajikan belum tentu memberikan informasi yang lengkap kepada pengguna laporan keuangan. Belum terlihat konsep konsolidasi laporan keuangan desa dengan laporan keuangan pemerintah daerah padahal desa memperoleh alokasi dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

*Disclaimer*

Sumber:

Yuliansyah, R. (2015). Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »