Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kembali Ditunda, Pajak Karbon Mulai Berlaku Tahun 2025

CNBCINDONESIA.COM – Jakarta. Penerapan Pajak Karbon di Indonesia kembali ditunda dan akan berlaku pada tahun 2025 sesuai yang telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam merealisasikan komitmen pemerintah dalam menurunkan karbon hingga netral pada tahun 2060 atau lebih cepat dari yang telah ditetapkan sebelumnya, hal yang perlu ditetapkan yaitu pajak karbon atas perdagangan karbon yang ditargetkan akan diterapkan pada tahun 2025

Pajak Karbon yang penerapannya telah ditunda untuk kesekian kalinya merupakan pengimplementasian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penundaan atas penerapan kebijakan Pajak Karbon dilakukan dalam menunggu kesiapan dari mekanisme pasar karbon

Dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021, telah ditetapkan bahwa tarif pajak atas karbon paling rendah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif sebesar Rp30 terhitung lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp75. Indonesia merupakan negara dengan tarif pajak karbon yang rendah apabila tarif yang ditetapkan adalah Rp30

Pajak Karbon ditetapkan dengan mengacu pada skema cap and tax atau berdasarkan pada batas emisi. Indonesia dalam penerapan Pajak Karbon dapat memanfaatkan dua mekanisme yaitu dengan melakukan penetapan atas batas emisi yang diperizinkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak atas setiap satuan tertentu.

Skema cap and tax merupakan skema yang menjadi jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang umum digunakan banyak negara. Modifikasi atas skema Pajak Karbon merupakan hal yang dibutuhkan dikarenakan adanya perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respon publik terhadap aturan baru tersebut

Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013175437-4-379582/pajak-karbon-ditunda-sampai-2025

**Disclaimer**

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »