Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kembali Ditunda, Pajak Karbon Mulai Berlaku Tahun 2025

CNBCINDONESIA.COM – Jakarta. Penerapan Pajak Karbon di Indonesia kembali ditunda dan akan berlaku pada tahun 2025 sesuai yang telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam merealisasikan komitmen pemerintah dalam menurunkan karbon hingga netral pada tahun 2060 atau lebih cepat dari yang telah ditetapkan sebelumnya, hal yang perlu ditetapkan yaitu pajak karbon atas perdagangan karbon yang ditargetkan akan diterapkan pada tahun 2025

Pajak Karbon yang penerapannya telah ditunda untuk kesekian kalinya merupakan pengimplementasian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penundaan atas penerapan kebijakan Pajak Karbon dilakukan dalam menunggu kesiapan dari mekanisme pasar karbon

Dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021, telah ditetapkan bahwa tarif pajak atas karbon paling rendah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif sebesar Rp30 terhitung lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp75. Indonesia merupakan negara dengan tarif pajak karbon yang rendah apabila tarif yang ditetapkan adalah Rp30

Pajak Karbon ditetapkan dengan mengacu pada skema cap and tax atau berdasarkan pada batas emisi. Indonesia dalam penerapan Pajak Karbon dapat memanfaatkan dua mekanisme yaitu dengan melakukan penetapan atas batas emisi yang diperizinkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak atas setiap satuan tertentu.

Skema cap and tax merupakan skema yang menjadi jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang umum digunakan banyak negara. Modifikasi atas skema Pajak Karbon merupakan hal yang dibutuhkan dikarenakan adanya perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respon publik terhadap aturan baru tersebut

Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013175437-4-379582/pajak-karbon-ditunda-sampai-2025

**Disclaimer**

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »