CNBCINDONESIA.COM – Jakarta. Penerapan Pajak Karbon di Indonesia kembali ditunda dan akan berlaku pada tahun 2025 sesuai yang telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam merealisasikan komitmen pemerintah dalam menurunkan karbon hingga netral pada tahun 2060 atau lebih cepat dari yang telah ditetapkan sebelumnya, hal yang perlu ditetapkan yaitu pajak karbon atas perdagangan karbon yang ditargetkan akan diterapkan pada tahun 2025
Pajak Karbon yang penerapannya telah ditunda untuk kesekian kalinya merupakan pengimplementasian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penundaan atas penerapan kebijakan Pajak Karbon dilakukan dalam menunggu kesiapan dari mekanisme pasar karbon
Dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021, telah ditetapkan bahwa tarif pajak atas karbon paling rendah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Tarif sebesar Rp30 terhitung lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp75. Indonesia merupakan negara dengan tarif pajak karbon yang rendah apabila tarif yang ditetapkan adalah Rp30
Pajak Karbon ditetapkan dengan mengacu pada skema cap and tax atau berdasarkan pada batas emisi. Indonesia dalam penerapan Pajak Karbon dapat memanfaatkan dua mekanisme yaitu dengan melakukan penetapan atas batas emisi yang diperizinkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak atas setiap satuan tertentu.
Skema cap and tax merupakan skema yang menjadi jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang umum digunakan banyak negara. Modifikasi atas skema Pajak Karbon merupakan hal yang dibutuhkan dikarenakan adanya perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respon publik terhadap aturan baru tersebut
Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013175437-4-379582/pajak-karbon-ditunda-sampai-2025
**Disclaimer**