Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kembali Ditunda, Pajak Karbon Mulai Berlaku Tahun 2025

CNBCINDONESIA.COM – Jakarta. Penerapan Pajak Karbon di Indonesia kembali ditunda dan akan berlaku pada tahun 2025 sesuai yang telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam merealisasikan komitmen pemerintah dalam menurunkan karbon hingga netral pada tahun 2060 atau lebih cepat dari yang telah ditetapkan sebelumnya, hal yang perlu ditetapkan yaitu pajak karbon atas perdagangan karbon yang ditargetkan akan diterapkan pada tahun 2025

Pajak Karbon yang penerapannya telah ditunda untuk kesekian kalinya merupakan pengimplementasian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penundaan atas penerapan kebijakan Pajak Karbon dilakukan dalam menunggu kesiapan dari mekanisme pasar karbon

Dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021, telah ditetapkan bahwa tarif pajak atas karbon paling rendah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif sebesar Rp30 terhitung lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp75. Indonesia merupakan negara dengan tarif pajak karbon yang rendah apabila tarif yang ditetapkan adalah Rp30

Pajak Karbon ditetapkan dengan mengacu pada skema cap and tax atau berdasarkan pada batas emisi. Indonesia dalam penerapan Pajak Karbon dapat memanfaatkan dua mekanisme yaitu dengan melakukan penetapan atas batas emisi yang diperizinkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak atas setiap satuan tertentu.

Skema cap and tax merupakan skema yang menjadi jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang umum digunakan banyak negara. Modifikasi atas skema Pajak Karbon merupakan hal yang dibutuhkan dikarenakan adanya perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respon publik terhadap aturan baru tersebut

Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013175437-4-379582/pajak-karbon-ditunda-sampai-2025

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »