Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kendaraan Akan Diblokir Jika Tidak Bayar Pajak 2 Tahun

DETIK.COM – JAKARTA, Pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor akan mulai diterapkan Pemerintah per tahun 2023 pada masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berturut-turut apabila STNK tersebut telah melewati masa waktu 5 tahun.

Pemblokiran tersebut segera dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dari administrasi pajak kendaraan bermotor yang sekaligus dapat meningkatkan pendapatan daerah terutama pada sektor pajak.

STNK yang tidak dilakukan perpanjangan hingga 2 tahun berturut-turut akan menyebabkan kendaraan dikategorikan sebagai kendaraan “bodong” secara permanen karena data identifikasi dan registrasi pada STNK dihapus.

Apabila STNK dan kendaraan telah diblokir, maka tidak dapat dilakukan aktivasi lagi. Sehingga, kendaraan tidak dapat dipergunakan.

Kebijakan ini secara efektif dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya dan Pemerintah perlu untuk melakukan penghapusan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Pemutihan pajak secara berulang merupakan hal negatif karena masyarakat memilih untuk menunda pembayaran pajaknya dibandingkan dengan membayar pajaknya secara rutin.

Dengan dilakukannya penghapusan pemutihan dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) akan menciptakan masyarakat yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Referensi: https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-6465895/mulai-2023-kendaraan-dianggap-bodong-jika-stnk-mati-2-tahun

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »