DETIK.COM – JAKARTA, Pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor akan mulai diterapkan Pemerintah per tahun 2023 pada masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berturut-turut apabila STNK tersebut telah melewati masa waktu 5 tahun.
Pemblokiran tersebut segera dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dari administrasi pajak kendaraan bermotor yang sekaligus dapat meningkatkan pendapatan daerah terutama pada sektor pajak.
STNK yang tidak dilakukan perpanjangan hingga 2 tahun berturut-turut akan menyebabkan kendaraan dikategorikan sebagai kendaraan “bodong” secara permanen karena data identifikasi dan registrasi pada STNK dihapus.
Apabila STNK dan kendaraan telah diblokir, maka tidak dapat dilakukan aktivasi lagi. Sehingga, kendaraan tidak dapat dipergunakan.
Kebijakan ini secara efektif dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya dan Pemerintah perlu untuk melakukan penghapusan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Pemutihan pajak secara berulang merupakan hal negatif karena masyarakat memilih untuk menunda pembayaran pajaknya dibandingkan dengan membayar pajaknya secara rutin.
Dengan dilakukannya penghapusan pemutihan dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) akan menciptakan masyarakat yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Referensi: https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-6465895/mulai-2023-kendaraan-dianggap-bodong-jika-stnk-mati-2-tahun