Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kerangka Pengendalian Internal (Internal Control) yang Harus Dilaksanakan Bagi Perusahaan

Oleh : Fikra Syah

Pengendalian Internal (Internal Control), adalah rencana, metoda, prosedur dan kebijakan yang didesain oleh manajemen untuk memberi jaminan yang memadai atas tercapainya efisiensi dan efektivitas operasional, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan terhadap aset, ketaatan/kepatuhan terhadap undang-undang, kebijakan dan peraturan lain.

Sebagai pelaku bisnis yang memiliki rencana baik untuk perusahaannya pastinya mempunyai kesadaran akan pentingnya ‘pengendalian internal’ agar dapat sejalan dengan tujuan bisnis itu dan siap bertanding atas peluang dan tantangan yang ada di waktu mendatang. Akan tetapi, kebanyakan pebisnis kurang memperhatikan betapa pentingnya peran pengendalian internal.

Sejak tahun 1992 Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Comimission (COSO) memperkenalkan kerangka pengendalian yang terdiri dari 5 unsur sebagai berikut:

  1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment)

Lingkungan pengendalian meliputi sikap para Manajemen dan Karyawan terhadap pentingnya pengendalian internal organisasi. Faktor-faktor yang terkait dengan sikap dimaksud adalah:

  • Business Owner Philosophy
  • Progressive Management
  • Organization Structure
  • HR & Career Development

Lingkungan pengendalian ini sangat penting karena menjadi dasar bagi efektivitas unsur unsur pengendalian internal yang lain.

  1. Penilaian Risiko (Risk Assesment)

Semua organisasi menghadapi risiko, yaitu dalam kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik aktivitas yang berkaitan dengan bisnis (profit dan non profit) maupun nonbisnis. Risiko yang telah diindentifikasi dapat dianalisis sehingga bisa diperkirakan intensitas dan tindakan apa untuk meminimalkannya.

  1. Prosedur Pengendalian (Control Procedure)

Prosedur pengendalian ditetapkan untuk standarisasi proses kerja, sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidaksesuaian serta kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi hal-hal berikut:

  • Personel yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
  • Pelimpahan tanggung jawab dan pemisahan tanggung jawab untuk pekerjaan terkait.
  • Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasi.

 

  1. Pemantauan (Monitoring)

Pengendalian internal dapat dimonitor secara efektif melalui penilaian khusus manajemen. Penilaian khusus biasanya dilakukan secara berkala ketika terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen senior, struktur korporasi atau kegiatan usaha.

  1. Informasi dan komunikasi (Information and Communication)

Informasi dan komunikasi merupakan unsur penting dari pengendalian internal perusahaan. Informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan pemantauan diperlukan oleh menajemen untuk pedoman operasi dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum serta peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan. Informasi dari pihak luar perusahaan juga diperlukan. Manajemen dapat infomasi eksternal untuk menilai standar eksternal, hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan serta pelaporan eksternal.

Membangun Internal Control yang kuat bukan hal yang mudah, tetapi belum tentu sulit. Beberapa hal penting yang diperhatikan sebagai kunci keberhasilan perusahaan:

  1. Komitmen pemilik perusahaan untuk menjadikan Internal Control sebagai bagian dari budaya organisasi yang tertuang di Visi dan Misi perusahaan. Serta mengedepankan keteladanan sikap yang menjunjung tinggi Responsibility, Accountabitily dan Transparency dan kepatuhan terhadap hukum dan etika yang berlaku.
  2. Keberanian perusahaan untuk melengkapi bisnis dengan infratstruktur pengendalian yang mumpuni melalui:
  • Penempatan SDM yang berintegritas dan berkompetensi tinggi pada sejumlah posisi kunci yang menunjang pengendalian internal.
  • Mengoptimalkan pengembangan computer based information system untuk memudahkan penilaian risiko dan monitoring.
  1. Konsisten terhadap seluruh jajaran internal dengan cara:
  • Mengomunikasikan setiap hal yang perlu diketahui oleh semua level, baik level Strategic maupun Executive.
  • Membangun tingkat kepatuhan pada kaidah bisnis/prosedur kerja dan mendorong pencapaian aktualisasi maksimum setiap pekerja melalui sebuah pengembangan karir, serta reward & punishment berdasarkan azaz keadilan.

Referensi:

Kumaat, Valery G. 2010. Internal Audit. Jakarta: Erlangga.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »