Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kesalahan Penyajian yang Material dalam Audit

Oleh: M. Akmal Murtadho

Sebagai basis untuk opini auditor, SA mengharuskan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material. baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Meskipun tidak mudah untuk mengkuantifikasi ukuran materialitas, auditor bertanggungjawab untuk mendapatkan keyakinan memadai bahwa persyaratan materialitas ini telah terpenuhi. Akan menjadi sangat mahal (atau bahkan barangkali tidak mungkin) bagi auditor seandainya auditor bertanggungjawab untuk menemukan semua kesalahan dan kecurangan yang tidak material.

Konsep materialitas diterapkan oleh auditor dalam perencanaan dan pelaksanaan audit, serta dalam pengevaluasian dampak kesalahan penyajian dalam audit dan kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi jika ada), yang teridentifikasi terhadap laporan keuangan. Pada umumnya, kesalahan penyajian, termasuk penghilangan penyajian, dipandang material jika baik secara individual maupun kolektif, kesalahan penyajian tersebut diperkirakan secara wajar akan dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang dituju yang diambil berdasarkan laporan keuangan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Waspada! Tidak Lapor & Memanipulasi SPT Bisa Berujung Sanksi Berat

IBX-Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2024 semakin dekat! Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2025. Jika tidak, bersiaplah menghadapi sanksi administratif. Bahkan, jika terbukti melakukan manipulasi data, sanksi pidana pun mengancam. Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT dengan Benar Keterlambatan atau

Read More »

Apa itu Preliminary Stages dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam dunia perpajakan internasional, transfer pricing menjadi salah satu topik yang paling kompleks dan penuh tantangan. Sebelum perusahaan menetapkan harga transfer antar entitas dalam grup usaha, ada tahapan awal yang krusial yang perlu dipahami, yaitu preliminary stages. Preliminary stages sendiri di atur pada Pasal 4 ayat (5) PMK 172

Read More »

Kementerian Keuangan Gencar 2.000 Korporasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

IBX-Jakarta. Untuk meningkatkan pendapatan negara yang mengalami penurunan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mengumumkan operasi penagihan pajak terhadap 2.000 perusahaan yang dianggap tidak taat dalam pembayaran kewajiban perpajakan. Dwi Astuti, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, menyatakan bahwa operasi kali ini difokuskan pada wajib pajak badan, bukan individu. “Kategori wajib

Read More »