Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang Pesawat Resmi Dicabut!

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No.3 Tahun 2024 yang mengatur barang bawaan pribadi penumpang pesawat resmi dicabut untuk sementara.

Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan bahwa DJBC akan menunggu aturan baru untuk diimplementasikan di wilayah perbatasan.

Dengan dicabutnya Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024, peraturan sebelumnya yaitu Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022 diberlakukan kembali. Dalam aturan tersebut pemerintah tidak mengatur berapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke dalam daerah pabean.

Sebagai gambaran, dalam Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas bawaan penumpang, sedangkan pada Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024 pemerintah membatasi tas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri maksimal sebanyak 2 buah.

Pada Selasa 16 April 2024 lalu, Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Perdagangan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran, Wakil Menteri Luar Negeri, Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.

Dalam hasil Rakortas tersebut disepakati bahwa atas beberapa komoditasi diberikan penundaan dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistim di K/L terkait. Selain itu juga Rakortas tersebut menyepakati untuk memberlakukan kembali ketentuan Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022.

Kesepakatan diatas bertentangan dengan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada akhir Maret lalu dimana ia menyampaikan tidak akan merevisi aturan barang bawaan tersebut. Zulkifli Hasan beralasan bahwa pemeriksaan yang sama juga diberlakukan di negara-negara lain seperti Australia, Amerika Serikat dan Eropa dengan aturan pemeriksaan yang lebih ketat.

Sumber : Ketentuan Barang Penumpang Resmi Dicabut, Bea Cukai Buka Suara

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »