

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No.3 Tahun 2024 yang mengatur barang bawaan pribadi penumpang pesawat resmi dicabut untuk sementara.
Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan bahwa DJBC akan menunggu aturan baru untuk diimplementasikan di wilayah perbatasan.
Dengan dicabutnya Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024, peraturan sebelumnya yaitu Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022 diberlakukan kembali. Dalam aturan tersebut pemerintah tidak mengatur berapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke dalam daerah pabean.
Sebagai gambaran, dalam Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas bawaan penumpang, sedangkan pada Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024 pemerintah membatasi tas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri maksimal sebanyak 2 buah.
Pada Selasa 16 April 2024 lalu, Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Perdagangan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran, Wakil Menteri Luar Negeri, Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.
Dalam hasil Rakortas tersebut disepakati bahwa atas beberapa komoditasi diberikan penundaan dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistim di K/L terkait. Selain itu juga Rakortas tersebut menyepakati untuk memberlakukan kembali ketentuan Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022.
Kesepakatan diatas bertentangan dengan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada akhir Maret lalu dimana ia menyampaikan tidak akan merevisi aturan barang bawaan tersebut. Zulkifli Hasan beralasan bahwa pemeriksaan yang sama juga diberlakukan di negara-negara lain seperti Australia, Amerika Serikat dan Eropa dengan aturan pemeriksaan yang lebih ketat.
Sumber : Ketentuan Barang Penumpang Resmi Dicabut, Bea Cukai Buka Suara