Oleh: Maskudin
Wajib Pajak yang wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data dan/ atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dokumen yang memuat data dan/ atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang terdiri atas:
a. dokumen induk;
Dokumen induk harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:
a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
b. kegiatan usaha yang dilakukan;
c. harta tidak berwujud yang dimiliki;
d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
e. laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
b. dokumen lokal;
Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai
Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:
a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
b. informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang dilakukan;
c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
d. informasi keuangan; dan
e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
c. laporan per negara.
Laporan per negara harus memuat informasi sebagai berikut:
a. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
b. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
*Disclaimer*