Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kini, Pemda Dapat Meminta Data Wajib Pajak ke Penyedia PMSE Melalui Rancangan PP Baru

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang tengah digodok oleh pemerintah memiliki ketentuan yang memberikan akses kepada pemerintah daerah untuk meminta data Wajib Pajak kepada penyedia sarana komunikasi elektronik.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak di tingkat daerah sebagaimana tercantum di dalam Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD. Berdasarkan pasal tersebut, pemerintah daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak. Penyedia sarana komunikasi elektronik perlu menyerahkan data yang berkaitan dengan orang pribadi maupun badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memiliki omset kepada pemerintah daerah.

Selain akses terhadap data Wajib Pajak, pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lainnya, dan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan serta perizinan, pengawasan bersama atas Wajib Pajak, dan pemanfaatan program peningkatan pelayanan di bidang pajak.

Beberapa kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan yang dapat menjadi pilihan pemerintah daerah  adalah dengan melakukan pendampingan serta dukungan kapasitas pajak, peningkatan kemampuan SDM pajak, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga, dan lainnya.

Pemerintah daerah perlu membuat dokumen perjanjian kerja sama yang berisi ketentuan subjek kerja sama, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban pihak yang terlibat, jangka waktu perjanjian, sumber pembiayaan, penyelesaian perselisihan, saksi, korespondensi, dan perubahan. Dokumen ini nantinya ditetapkan oleh kepala daerah dan mitra kerja sama.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah mengadakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD dari tanggal 8-22 November 2022. Selain untuk menerima masukan publik, hal ini juga bertujuan untuk memberikan rujukan kepada pemda dalam menyiapkan perda maupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD sesuai dengan ketentuan UU HKPD. Harapannya, RPP KUPDRD ini sudah dapat disahkan dan dilaksanakan pada 5 Januari 2024 mendatang.

**Disclaimer**

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »