Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kini, Pemda Dapat Meminta Data Wajib Pajak ke Penyedia PMSE Melalui Rancangan PP Baru

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang tengah digodok oleh pemerintah memiliki ketentuan yang memberikan akses kepada pemerintah daerah untuk meminta data Wajib Pajak kepada penyedia sarana komunikasi elektronik.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak di tingkat daerah sebagaimana tercantum di dalam Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD. Berdasarkan pasal tersebut, pemerintah daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak. Penyedia sarana komunikasi elektronik perlu menyerahkan data yang berkaitan dengan orang pribadi maupun badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memiliki omset kepada pemerintah daerah.

Selain akses terhadap data Wajib Pajak, pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lainnya, dan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan serta perizinan, pengawasan bersama atas Wajib Pajak, dan pemanfaatan program peningkatan pelayanan di bidang pajak.

Beberapa kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan yang dapat menjadi pilihan pemerintah daerah  adalah dengan melakukan pendampingan serta dukungan kapasitas pajak, peningkatan kemampuan SDM pajak, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga, dan lainnya.

Pemerintah daerah perlu membuat dokumen perjanjian kerja sama yang berisi ketentuan subjek kerja sama, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban pihak yang terlibat, jangka waktu perjanjian, sumber pembiayaan, penyelesaian perselisihan, saksi, korespondensi, dan perubahan. Dokumen ini nantinya ditetapkan oleh kepala daerah dan mitra kerja sama.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah mengadakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD dari tanggal 8-22 November 2022. Selain untuk menerima masukan publik, hal ini juga bertujuan untuk memberikan rujukan kepada pemda dalam menyiapkan perda maupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD sesuai dengan ketentuan UU HKPD. Harapannya, RPP KUPDRD ini sudah dapat disahkan dan dilaksanakan pada 5 Januari 2024 mendatang.

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »