Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kini, Pemda Dapat Meminta Data Wajib Pajak ke Penyedia PMSE Melalui Rancangan PP Baru

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang tengah digodok oleh pemerintah memiliki ketentuan yang memberikan akses kepada pemerintah daerah untuk meminta data Wajib Pajak kepada penyedia sarana komunikasi elektronik.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak di tingkat daerah sebagaimana tercantum di dalam Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD. Berdasarkan pasal tersebut, pemerintah daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak. Penyedia sarana komunikasi elektronik perlu menyerahkan data yang berkaitan dengan orang pribadi maupun badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memiliki omset kepada pemerintah daerah.

Selain akses terhadap data Wajib Pajak, pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lainnya, dan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan serta perizinan, pengawasan bersama atas Wajib Pajak, dan pemanfaatan program peningkatan pelayanan di bidang pajak.

Beberapa kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan yang dapat menjadi pilihan pemerintah daerah  adalah dengan melakukan pendampingan serta dukungan kapasitas pajak, peningkatan kemampuan SDM pajak, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga, dan lainnya.

Pemerintah daerah perlu membuat dokumen perjanjian kerja sama yang berisi ketentuan subjek kerja sama, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban pihak yang terlibat, jangka waktu perjanjian, sumber pembiayaan, penyelesaian perselisihan, saksi, korespondensi, dan perubahan. Dokumen ini nantinya ditetapkan oleh kepala daerah dan mitra kerja sama.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah mengadakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD dari tanggal 8-22 November 2022. Selain untuk menerima masukan publik, hal ini juga bertujuan untuk memberikan rujukan kepada pemda dalam menyiapkan perda maupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD sesuai dengan ketentuan UU HKPD. Harapannya, RPP KUPDRD ini sudah dapat disahkan dan dilaksanakan pada 5 Januari 2024 mendatang.

**Disclaimer**

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »