Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyajian Transaksi Afiliasi dalam SPT Tahunan PPh Badan

Pertanyaan:

Perkenakan saya Emi ijin bertanya sebagai berikut:

Di perusahaan kami pada tahun pajak 2022 terdapat beberapa transaksi sebagai berikut:

  1. Loan guarantee fee $ 121,500
  2. Telfon Mesh Comveyor Belt (Fixed Asset) $335,000
  3. Factory Supplies Tools $29,490
  4. Business Travelling Expense $10,580

Saat ini kami sedang menyusun SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2022, bagaimana kami mengklasifikasikan transaksi-transaksi diatas???

Demikian pertanyaan kami. Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Emi atas pertanyaannya.

Menurut Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, jenis transaksi afiliasi meliputi:

a. Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan,

b. Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap,

c. Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud,

d. Peminjaman uang,

e. Penyerahan jasa,

f. Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi),

g. Transaksi Lainnya.
Sesuai pertanyaan Ibu Emi, menurut pendapat kami pengklasifikasian transaksi-transaksi di perusahaan Ibu adalah sebagai berikut:

a. Loan guarantee fee $ 121.500….Peminjaman Uang

b. Telfon Mesh Comveyor Belt (Fixed Asset) $335.000…Pembelian aktiva tetap.

c. Factory Supplies Tools $29.490…Pembelian Barang

d. Business Travelling Expense $10.580…Transaksi Lainnya

Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »