Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Klien Harus Jujur Saat Dimintai Permintaan Keterangan Oleh Auditor !

Permintaan Keterangan

Oleh : M Akmal Murtadho

Permintaan keterangan terdiri dari pencarian informasi atas orang yang memiliki pengetahuan, baik keuangan maupun non-keuangan, di dalam atau di luar entitas. Permintaan keterangan digunakan secara luas sepanjang audit sebagai tambahan untuk prosedur audit lainnya.

Permintaan keterangan dapat berupa permintan keterangan resmi secara tertulis maupun permintaan keterangan secara lisan.Pengevaluasian respons atas permintaan keterangan ini merupakan bagian terpaou proses permintaan keterangan.

Respons atas permintaan keterangan dapat memberikan informasi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh auditor atau menguatkan bukti audit.Di sisi lain, respons dapat memberikan informasi yang secara signifikan berbeda dari informasi yang telah diperoleh auditor, misalnya informasi yang berkaitan dengan kemungkinan manajemen mengabaikan pengendalian. Dalam beberapa kasus, respons atas permintaan keterangan merupakan suatu basis bagi auditor untuk memodifikasi atau melaksanakan prosedur audit tambahan.

Walaupun proses pemerolehan bukti pendukung melalui permintaan keterangan sering kali begitu penting, dalam kasus permintaan keterangan tentang maksud manajemen, informasi yang tersedia untuk mendukung maksud manajemen tersebut mungkin terbatas. Dalam kasus ini, perahaman tentang riwayat masa lalu manajemen dalam melaksanakan maksud yang telah dinyatakan oleh manajemen untuk memillh suatu rangkaian tindakan tertentu, dan kemampuan manajemen untuk mencari suatu tindakan spesifik dapat memberikan informasi relevan yang dapat menguatkan bukti yang diperoleh melalui permintaan keterangan.

Dalam beberapa hal, auditor dapat mempertimbangkan perlunya untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggungiawab atas tata kelola, untuk menginformasi respons terhadap permintaan keterangan secara lisanmenarik kesimpulan atas hal-hal signifikan yang timbul selama audit .

Pertimbangan profesional tidak untuk digunakan sebagai justifikasi untuk keputusan yang tidak didukung oleh fakta dan kondisi perikatan atau bukti audit yang tidak cukup dan tidak tepat.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »