Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Klien Harus Jujur Saat Dimintai Permintaan Keterangan Oleh Auditor !

Permintaan Keterangan

Oleh : M Akmal Murtadho

Permintaan keterangan terdiri dari pencarian informasi atas orang yang memiliki pengetahuan, baik keuangan maupun non-keuangan, di dalam atau di luar entitas. Permintaan keterangan digunakan secara luas sepanjang audit sebagai tambahan untuk prosedur audit lainnya.

Permintaan keterangan dapat berupa permintan keterangan resmi secara tertulis maupun permintaan keterangan secara lisan.Pengevaluasian respons atas permintaan keterangan ini merupakan bagian terpaou proses permintaan keterangan.

Respons atas permintaan keterangan dapat memberikan informasi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh auditor atau menguatkan bukti audit.Di sisi lain, respons dapat memberikan informasi yang secara signifikan berbeda dari informasi yang telah diperoleh auditor, misalnya informasi yang berkaitan dengan kemungkinan manajemen mengabaikan pengendalian. Dalam beberapa kasus, respons atas permintaan keterangan merupakan suatu basis bagi auditor untuk memodifikasi atau melaksanakan prosedur audit tambahan.

Walaupun proses pemerolehan bukti pendukung melalui permintaan keterangan sering kali begitu penting, dalam kasus permintaan keterangan tentang maksud manajemen, informasi yang tersedia untuk mendukung maksud manajemen tersebut mungkin terbatas. Dalam kasus ini, perahaman tentang riwayat masa lalu manajemen dalam melaksanakan maksud yang telah dinyatakan oleh manajemen untuk memillh suatu rangkaian tindakan tertentu, dan kemampuan manajemen untuk mencari suatu tindakan spesifik dapat memberikan informasi relevan yang dapat menguatkan bukti yang diperoleh melalui permintaan keterangan.

Dalam beberapa hal, auditor dapat mempertimbangkan perlunya untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggungiawab atas tata kelola, untuk menginformasi respons terhadap permintaan keterangan secara lisanmenarik kesimpulan atas hal-hal signifikan yang timbul selama audit .

Pertimbangan profesional tidak untuk digunakan sebagai justifikasi untuk keputusan yang tidak didukung oleh fakta dan kondisi perikatan atau bukti audit yang tidak cukup dan tidak tepat.

*Disclaimer*

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »