Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Klien Harus Jujur Saat Dimintai Permintaan Keterangan Oleh Auditor !

Permintaan Keterangan

Oleh : M Akmal Murtadho

Permintaan keterangan terdiri dari pencarian informasi atas orang yang memiliki pengetahuan, baik keuangan maupun non-keuangan, di dalam atau di luar entitas. Permintaan keterangan digunakan secara luas sepanjang audit sebagai tambahan untuk prosedur audit lainnya.

Permintaan keterangan dapat berupa permintan keterangan resmi secara tertulis maupun permintaan keterangan secara lisan.Pengevaluasian respons atas permintaan keterangan ini merupakan bagian terpaou proses permintaan keterangan.

Respons atas permintaan keterangan dapat memberikan informasi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh auditor atau menguatkan bukti audit.Di sisi lain, respons dapat memberikan informasi yang secara signifikan berbeda dari informasi yang telah diperoleh auditor, misalnya informasi yang berkaitan dengan kemungkinan manajemen mengabaikan pengendalian. Dalam beberapa kasus, respons atas permintaan keterangan merupakan suatu basis bagi auditor untuk memodifikasi atau melaksanakan prosedur audit tambahan.

Walaupun proses pemerolehan bukti pendukung melalui permintaan keterangan sering kali begitu penting, dalam kasus permintaan keterangan tentang maksud manajemen, informasi yang tersedia untuk mendukung maksud manajemen tersebut mungkin terbatas. Dalam kasus ini, perahaman tentang riwayat masa lalu manajemen dalam melaksanakan maksud yang telah dinyatakan oleh manajemen untuk memillh suatu rangkaian tindakan tertentu, dan kemampuan manajemen untuk mencari suatu tindakan spesifik dapat memberikan informasi relevan yang dapat menguatkan bukti yang diperoleh melalui permintaan keterangan.

Dalam beberapa hal, auditor dapat mempertimbangkan perlunya untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggungiawab atas tata kelola, untuk menginformasi respons terhadap permintaan keterangan secara lisanmenarik kesimpulan atas hal-hal signifikan yang timbul selama audit .

Pertimbangan profesional tidak untuk digunakan sebagai justifikasi untuk keputusan yang tidak didukung oleh fakta dan kondisi perikatan atau bukti audit yang tidak cukup dan tidak tepat.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »