Berdasarkan KMK Nomor 4/KM.10/2024
Periode: 1 Maret 2024 – 31 Maret 2024

Berdasarkan KMK Nomor 4/KM.10/2024
Periode: 1 Maret 2024 – 31 Maret 2024


IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha
IBX – Jakarta. Sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai, tidak terkecuali

IBX – Jakarta. Tidak asing dengan aset digital, perkembangan kripto sejak 2022, dinilai cukup menyumbang penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Hal ini menunjukkan aset kripto yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital masyarakat