Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Konsep Yang Salah Mengenai Sistem Pengendalian Internal

Oleh : M Akmal Murtadho

Manajemen puncak sering kali mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian internal. Sistem pengendalian internal dianggap merupakan tanggung jawab direktur keangan saja, sehingga direksi umumnya menyerahkan pengembangannya kepada direktur keuangan, tanpa dukungan penuhdari anggota direksi yang lain. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendalian internal dengan konsultan luar, jarang sekali semua anggota direksi berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Padahal hanya dengan dukungan penuh semua anggota direksi, unsur-unsur sistem pengendalian internal dapat menjamin tercapainya tujuan sistem tersebut. Kadang-kadang bahkan direksi beranggapan sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab fungsi akuntansi. Sehingga sering kali tidak satu pun dari anggota direksi yang menghadiri diskusi dengan konsultan mengenai pengembangan sistem pengendalian internal.

Tidak jarang pula manajemen puncak memiliki persepsi bahwa sistem pengendalian internal dapat menggantikan ketidakmampuannya dalam mengelola perusahaan. Sistem pengendalian internal tidak dapat menggantikan ketidakmampuan manajemen dalam mengelola perusahaan.

Sistem pengendalian internal sering kali disamakan dengan unit organisasi yang disebut dengan satuan pengawas intern dalam perusahaan. Untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, manajemen puncak sering kali menempuh cara dengan membentuk unit organisasi yang disebut satuan pengawas intern. Unit organisasi ini sebenarnya merupakan unsur sistem pengendalian yang bersifat detektif, yang fungsinya mengecek apakah unsur-unsur sistem pengendalian internal yang lain bekerja semestinya. Jika manajemen puncak tidak merancang unsur-unsur sistem pengendalian internal dalam perusahaannya, apa yang akan dicek oleh unit organisasi ini? Manajemen puncak sering pula berpendapat bahwa perancangan dan penerapan sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab satuan pengawas intern. Hal in merupakan pendapat yang keliru. Bagaimana mungkin suatu unit organisasi bertanggung jawab atas pengembangan sistem pengendalian internal dan sekaligus dimintai pertanggungiawaban atas penilaian terhadap hasil pengembangan sistem tersebut? Kelemahan sistem pengendalian internal dalam perusahaan hanya dapat dipecahkan dengan pengembangan berbagai unsur sistem pengendalian internal. Pekerjaan perancangan unsur pengendalian internal dapat dilaksanakan oleh suatu unit organisasi yang disebut Departemen Pengembangan Sistem Informasi, yang terpisah dari satuan pengawas intern. Perancangan sistem pengendalian internal dapat pula diserahkan kepada akuntan publik atau konsultan luar, dengan partisipasi, dan dukungan serta komitmen penuh dari manajemen puncak.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »