Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Konsep Yang Salah Mengenai Sistem Pengendalian Internal

Oleh : M Akmal Murtadho

Manajemen puncak sering kali mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian internal. Sistem pengendalian internal dianggap merupakan tanggung jawab direktur keangan saja, sehingga direksi umumnya menyerahkan pengembangannya kepada direktur keuangan, tanpa dukungan penuhdari anggota direksi yang lain. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendalian internal dengan konsultan luar, jarang sekali semua anggota direksi berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Padahal hanya dengan dukungan penuh semua anggota direksi, unsur-unsur sistem pengendalian internal dapat menjamin tercapainya tujuan sistem tersebut. Kadang-kadang bahkan direksi beranggapan sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab fungsi akuntansi. Sehingga sering kali tidak satu pun dari anggota direksi yang menghadiri diskusi dengan konsultan mengenai pengembangan sistem pengendalian internal.

Tidak jarang pula manajemen puncak memiliki persepsi bahwa sistem pengendalian internal dapat menggantikan ketidakmampuannya dalam mengelola perusahaan. Sistem pengendalian internal tidak dapat menggantikan ketidakmampuan manajemen dalam mengelola perusahaan.

Sistem pengendalian internal sering kali disamakan dengan unit organisasi yang disebut dengan satuan pengawas intern dalam perusahaan. Untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, manajemen puncak sering kali menempuh cara dengan membentuk unit organisasi yang disebut satuan pengawas intern. Unit organisasi ini sebenarnya merupakan unsur sistem pengendalian yang bersifat detektif, yang fungsinya mengecek apakah unsur-unsur sistem pengendalian internal yang lain bekerja semestinya. Jika manajemen puncak tidak merancang unsur-unsur sistem pengendalian internal dalam perusahaannya, apa yang akan dicek oleh unit organisasi ini? Manajemen puncak sering pula berpendapat bahwa perancangan dan penerapan sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab satuan pengawas intern. Hal in merupakan pendapat yang keliru. Bagaimana mungkin suatu unit organisasi bertanggung jawab atas pengembangan sistem pengendalian internal dan sekaligus dimintai pertanggungiawaban atas penilaian terhadap hasil pengembangan sistem tersebut? Kelemahan sistem pengendalian internal dalam perusahaan hanya dapat dipecahkan dengan pengembangan berbagai unsur sistem pengendalian internal. Pekerjaan perancangan unsur pengendalian internal dapat dilaksanakan oleh suatu unit organisasi yang disebut Departemen Pengembangan Sistem Informasi, yang terpisah dari satuan pengawas intern. Perancangan sistem pengendalian internal dapat pula diserahkan kepada akuntan publik atau konsultan luar, dengan partisipasi, dan dukungan serta komitmen penuh dari manajemen puncak.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »