Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Konsep Yang Salah Mengenai Sistem Pengendalian Internal

Oleh : M Akmal Murtadho

Manajemen puncak sering kali mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian internal. Sistem pengendalian internal dianggap merupakan tanggung jawab direktur keangan saja, sehingga direksi umumnya menyerahkan pengembangannya kepada direktur keuangan, tanpa dukungan penuhdari anggota direksi yang lain. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendalian internal dengan konsultan luar, jarang sekali semua anggota direksi berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Padahal hanya dengan dukungan penuh semua anggota direksi, unsur-unsur sistem pengendalian internal dapat menjamin tercapainya tujuan sistem tersebut. Kadang-kadang bahkan direksi beranggapan sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab fungsi akuntansi. Sehingga sering kali tidak satu pun dari anggota direksi yang menghadiri diskusi dengan konsultan mengenai pengembangan sistem pengendalian internal.

Tidak jarang pula manajemen puncak memiliki persepsi bahwa sistem pengendalian internal dapat menggantikan ketidakmampuannya dalam mengelola perusahaan. Sistem pengendalian internal tidak dapat menggantikan ketidakmampuan manajemen dalam mengelola perusahaan.

Sistem pengendalian internal sering kali disamakan dengan unit organisasi yang disebut dengan satuan pengawas intern dalam perusahaan. Untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, manajemen puncak sering kali menempuh cara dengan membentuk unit organisasi yang disebut satuan pengawas intern. Unit organisasi ini sebenarnya merupakan unsur sistem pengendalian yang bersifat detektif, yang fungsinya mengecek apakah unsur-unsur sistem pengendalian internal yang lain bekerja semestinya. Jika manajemen puncak tidak merancang unsur-unsur sistem pengendalian internal dalam perusahaannya, apa yang akan dicek oleh unit organisasi ini? Manajemen puncak sering pula berpendapat bahwa perancangan dan penerapan sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab satuan pengawas intern. Hal in merupakan pendapat yang keliru. Bagaimana mungkin suatu unit organisasi bertanggung jawab atas pengembangan sistem pengendalian internal dan sekaligus dimintai pertanggungiawaban atas penilaian terhadap hasil pengembangan sistem tersebut? Kelemahan sistem pengendalian internal dalam perusahaan hanya dapat dipecahkan dengan pengembangan berbagai unsur sistem pengendalian internal. Pekerjaan perancangan unsur pengendalian internal dapat dilaksanakan oleh suatu unit organisasi yang disebut Departemen Pengembangan Sistem Informasi, yang terpisah dari satuan pengawas intern. Perancangan sistem pengendalian internal dapat pula diserahkan kepada akuntan publik atau konsultan luar, dengan partisipasi, dan dukungan serta komitmen penuh dari manajemen puncak.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »