Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Konsep Yang Salah Mengenai Sistem Pengendalian Internal

Oleh : M Akmal Murtadho

Manajemen puncak sering kali mempunyai konsep yang salah mengenai sistem pengendalian internal. Sistem pengendalian internal dianggap merupakan tanggung jawab direktur keangan saja, sehingga direksi umumnya menyerahkan pengembangannya kepada direktur keuangan, tanpa dukungan penuhdari anggota direksi yang lain. Oleh karena itu, dalam mendiskusikan rancangan sistem pengendalian internal dengan konsultan luar, jarang sekali semua anggota direksi berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Padahal hanya dengan dukungan penuh semua anggota direksi, unsur-unsur sistem pengendalian internal dapat menjamin tercapainya tujuan sistem tersebut. Kadang-kadang bahkan direksi beranggapan sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab fungsi akuntansi. Sehingga sering kali tidak satu pun dari anggota direksi yang menghadiri diskusi dengan konsultan mengenai pengembangan sistem pengendalian internal.

Tidak jarang pula manajemen puncak memiliki persepsi bahwa sistem pengendalian internal dapat menggantikan ketidakmampuannya dalam mengelola perusahaan. Sistem pengendalian internal tidak dapat menggantikan ketidakmampuan manajemen dalam mengelola perusahaan.

Sistem pengendalian internal sering kali disamakan dengan unit organisasi yang disebut dengan satuan pengawas intern dalam perusahaan. Untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, manajemen puncak sering kali menempuh cara dengan membentuk unit organisasi yang disebut satuan pengawas intern. Unit organisasi ini sebenarnya merupakan unsur sistem pengendalian yang bersifat detektif, yang fungsinya mengecek apakah unsur-unsur sistem pengendalian internal yang lain bekerja semestinya. Jika manajemen puncak tidak merancang unsur-unsur sistem pengendalian internal dalam perusahaannya, apa yang akan dicek oleh unit organisasi ini? Manajemen puncak sering pula berpendapat bahwa perancangan dan penerapan sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab satuan pengawas intern. Hal in merupakan pendapat yang keliru. Bagaimana mungkin suatu unit organisasi bertanggung jawab atas pengembangan sistem pengendalian internal dan sekaligus dimintai pertanggungiawaban atas penilaian terhadap hasil pengembangan sistem tersebut? Kelemahan sistem pengendalian internal dalam perusahaan hanya dapat dipecahkan dengan pengembangan berbagai unsur sistem pengendalian internal. Pekerjaan perancangan unsur pengendalian internal dapat dilaksanakan oleh suatu unit organisasi yang disebut Departemen Pengembangan Sistem Informasi, yang terpisah dari satuan pengawas intern. Perancangan sistem pengendalian internal dapat pula diserahkan kepada akuntan publik atau konsultan luar, dengan partisipasi, dan dukungan serta komitmen penuh dari manajemen puncak.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »