Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Konsistensi Penerapan Metode dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Pertanyaan :

Ijin bertanya, saya Joko…

Apakah metode yg dipakai dalam penyusunan TP doc bisa berubah2 tiap tahun? lalu bagaimanakah cara menentukan metode yang paling cocok pada suatu perusahaan? Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Joko atas pertanyaannya.

Konsistensi penggunaan metode penentuan harga transfer menjadi salah satu isu yang sering muncul baik dalam pembuatan TP Documentation yang harus disiapkan Wajib Pajak maupun pada saat himbauan yang dilakukan oleh Account Representative juga pada saat pemeriksaan pajak.

Sesuai PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 9 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penentuan metode penerapan harga transfer.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan:

  1. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
  2. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan
  3. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Sementara itu Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha  meliputi:

  1. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;
  2. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk

mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

  1. mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  2. melakukan analisis kesebandingan;
  3. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  4. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Berdasarkan hal-hal diatas Penentuan metode Penentuan Harga Transfer dilakukan setelah sebelumnya melakukan poin “a” sd poin “d”.

Yang perlu diingat juga bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Sedangkan kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

  1. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;
  2. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;
  3. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;
  4. keadaan ekonomi; dan
  5. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

Dengan demikian jika kondisi dan indikator harga setiap tahun adalah sama maka seharusnya metode yang digunakan tidak berbeda. Demikian juga dalam menentukan metode yang paling cocok dilakukan melalui tahapan sebagaimana dijelaskan diatas.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »