Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Konsistensi Penerapan Metode dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Pertanyaan :

Ijin bertanya, saya Joko…

Apakah metode yg dipakai dalam penyusunan TP doc bisa berubah2 tiap tahun? lalu bagaimanakah cara menentukan metode yang paling cocok pada suatu perusahaan? Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Joko atas pertanyaannya.

Konsistensi penggunaan metode penentuan harga transfer menjadi salah satu isu yang sering muncul baik dalam pembuatan TP Documentation yang harus disiapkan Wajib Pajak maupun pada saat himbauan yang dilakukan oleh Account Representative juga pada saat pemeriksaan pajak.

Sesuai PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 9 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penentuan metode penerapan harga transfer.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan:

  1. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
  2. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan
  3. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Sementara itu Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha  meliputi:

  1. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;
  2. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk

mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

  1. mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  2. melakukan analisis kesebandingan;
  3. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  4. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Berdasarkan hal-hal diatas Penentuan metode Penentuan Harga Transfer dilakukan setelah sebelumnya melakukan poin “a” sd poin “d”.

Yang perlu diingat juga bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Sedangkan kondisi transaksi merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

  1. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;
  2. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;
  3. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;
  4. keadaan ekonomi; dan
  5. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

Dengan demikian jika kondisi dan indikator harga setiap tahun adalah sama maka seharusnya metode yang digunakan tidak berbeda. Demikian juga dalam menentukan metode yang paling cocok dilakukan melalui tahapan sebagaimana dijelaskan diatas.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »