Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kontribusi Pajak Fintech hingga Aset Kripto

IBX-Jakarta. Sampai dengan 31 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Pajak fintech, hingga pajak atas aset kripto. Diketahui bahwa PPN dari PMSE sebesar Rp 19,74 triliun, pajak fintech sebesar Rp 1,95 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 580,2 miliar, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,77 triliun.

Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti menyebutkan bahwa 154 pemungut pajak PMSE terlah melakukan pemungutan dan penyetorna PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari setoran 2020 yang berjumlah Rp 731,4 miliar, setoran 2021 yang berjumlah Rp 3,9 triliun, setoran tahun 2022 yang berjumlah Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 yang berjumlah Rp 6,76 triliun, dan setoran 2024 yang berjumlah Rp 1,84 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak atas aset kripto sampai dengan Maret 2023 telah terkumpul sebanyak Rp 580,20 miliar. penerimaan tersebut berasal dari setoran 2022 yang berjumlah Rp 246,45 miliar, setoran 2023 yang berjumlah Rp 220,83, dan penerimaan 2024 yang berjumlah Rp 112,93 miliar.

Pajak fintech (P2P lending) sampai dengan maret 2024 juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun. penerimaan tersebut berasal dari setoran 2022 yang berjumlah Rp 446,4 miliar, setoran 2023 yang berjumlah Rp 1,11 triliun, dan setoran 2024 yang berjumlah Rp 394,93 miliar.

Selain itu, penerimaan lainnya berasal dari pajak SIPP yang sampai dengan Maret 2024, penerimaan pajak SIPP berjumlah Rp 1,77 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari setoran 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, setoran 2023 sebesar Rp 1,1 triliun, dan setoran 2024 yang berjumlah Rp 252,16 miliar.

Tentunya, potensi penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital harus terus digali. Hal tersebut karena digitalisasi yang terus berkembang mengikuti zaman sehingga banyak usaha yang akan mengikuti digitalisasi tersebut. Terbukti sampai dengan Maret 2024, penerimaan pajak fintech hingga aset kripto cukup menjanjikan dngan jumlah Rp 23,04 triliun. Selanjutnya, menggali potensi pajak atas usaha ekonomi digital dan membuat peraturan pajak usaha ekonomi digital merupakan peran pemerintah guna memaksimalkan potensi dari pajak usaha ekonomi digital.

Sumber: Pemerintah Kantongi Rp 23 T dari Pajak Kripto hingga Fintech

*Disclaimer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »