Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kredit Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Kredit pajak merupakan uang muka pajak yang dapat dikurangkan dari PPh terutang untuk menentukan pembayaran pajak di akhir tahun pajak ( PPh pasal 29). Adapun yang termasuk dalam kredit pajak bagi wajib pajak bagi wajib pajak dalam negeri dalam bentuk perusahaan PMA antara lain sebagai berikut.

a.PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dapat dipungut oleh pihak ketiga untuk hal-hal berikut ini.

  1. Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUMD, Sebesar 1,5% dari harga pembelian.
  2. Impor barang yaitu:

a.importir mempunyai API, Sebesar 2,5% dari nilai impor.

b. importir tidak mempunyai API, Sebesar 7,5% dari nilai impor.

c. importir yang tidak dapat dikuasai, sebesar 7,5% dari nilai impor.

d. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API Sebesar 0,5% dari nilai impor.

3. Industri semen, sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak PPN .

4. Industri rokok, sebesar Pasal 17 UU PPh X harga bandrol

5. Industri kertas, sebesar 0,1% dari dasar pengenaan pajak PPN

6. Industri baja, sebesar 0,3% dari dasar pengenaan pajak PPN

7. Industri otomotif, sebesar 0,45% dari dasar pengenaan pajak PPN

8. Bahan bakar minyak dan gas seperti: premium, solar, premix atau seperti TT , sebesar 0,3% X penjualan (swastanisasi) 0,25% X penjualan (Pertamina), Gas (LPG), pelumas 0,3% X penjualan (pertamina).

9.Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan  industri dan ekspor dari pedagang pengumpul, sebesar 0,5% dari harga pembelian( tidak termasuk PPN)

10. Pembelian barang yang tergolong sangat mewah, sebesar 5% dari harga pembelian(tidak termasuk PPn)

b. PPh pasal 23

  1. Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus( selain yang tidak dikenakan PPh pasal 21 dan PPh final) yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto.
  2. Sewa dan jasa lain sebesar 2% dari jumlah bruto.

C. PPh pasal 24

Jumlah yang dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri ats penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dapat dikreditkan sebesar pajak penghasilan yang di bayarkan atau terutang di luar ngeri tetapoi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan PPh

d. PPh pasal 25

PPh pasal 25 merupakan angsuran PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak yang lalu kemudian dikurangi dengan:

  1. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta pajak penghasilan yang dipungut yang sbeagaimana tertuang dalam pasal 22 dan
  2. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan yang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24, dibagi 12 belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Termasuk dalam kategori wajib pajak yang dapat dikreditkan adalah pokok pajak yang telah tercantum dalam STP(Surat tagihan pajak)

***Disclaimer***

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »