Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kredit Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Kredit pajak merupakan uang muka pajak yang dapat dikurangkan dari PPh terutang untuk menentukan pembayaran pajak di akhir tahun pajak ( PPh pasal 29). Adapun yang termasuk dalam kredit pajak bagi wajib pajak bagi wajib pajak dalam negeri dalam bentuk perusahaan PMA antara lain sebagai berikut.

a.PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dapat dipungut oleh pihak ketiga untuk hal-hal berikut ini.

  1. Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUMD, Sebesar 1,5% dari harga pembelian.
  2. Impor barang yaitu:

a.importir mempunyai API, Sebesar 2,5% dari nilai impor.

b. importir tidak mempunyai API, Sebesar 7,5% dari nilai impor.

c. importir yang tidak dapat dikuasai, sebesar 7,5% dari nilai impor.

d. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API Sebesar 0,5% dari nilai impor.

3. Industri semen, sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak PPN .

4. Industri rokok, sebesar Pasal 17 UU PPh X harga bandrol

5. Industri kertas, sebesar 0,1% dari dasar pengenaan pajak PPN

6. Industri baja, sebesar 0,3% dari dasar pengenaan pajak PPN

7. Industri otomotif, sebesar 0,45% dari dasar pengenaan pajak PPN

8. Bahan bakar minyak dan gas seperti: premium, solar, premix atau seperti TT , sebesar 0,3% X penjualan (swastanisasi) 0,25% X penjualan (Pertamina), Gas (LPG), pelumas 0,3% X penjualan (pertamina).

9.Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan  industri dan ekspor dari pedagang pengumpul, sebesar 0,5% dari harga pembelian( tidak termasuk PPN)

10. Pembelian barang yang tergolong sangat mewah, sebesar 5% dari harga pembelian(tidak termasuk PPn)

b. PPh pasal 23

  1. Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus( selain yang tidak dikenakan PPh pasal 21 dan PPh final) yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto.
  2. Sewa dan jasa lain sebesar 2% dari jumlah bruto.

C. PPh pasal 24

Jumlah yang dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri ats penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dapat dikreditkan sebesar pajak penghasilan yang di bayarkan atau terutang di luar ngeri tetapoi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan PPh

d. PPh pasal 25

PPh pasal 25 merupakan angsuran PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak yang lalu kemudian dikurangi dengan:

  1. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta pajak penghasilan yang dipungut yang sbeagaimana tertuang dalam pasal 22 dan
  2. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan yang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24, dibagi 12 belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Termasuk dalam kategori wajib pajak yang dapat dikreditkan adalah pokok pajak yang telah tercantum dalam STP(Surat tagihan pajak)

***Disclaimer***

Recent Posts

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »