Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kredit Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Kredit pajak merupakan uang muka pajak yang dapat dikurangkan dari PPh terutang untuk menentukan pembayaran pajak di akhir tahun pajak ( PPh pasal 29). Adapun yang termasuk dalam kredit pajak bagi wajib pajak bagi wajib pajak dalam negeri dalam bentuk perusahaan PMA antara lain sebagai berikut.

a.PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dapat dipungut oleh pihak ketiga untuk hal-hal berikut ini.

  1. Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUMD, Sebesar 1,5% dari harga pembelian.
  2. Impor barang yaitu:

a.importir mempunyai API, Sebesar 2,5% dari nilai impor.

b. importir tidak mempunyai API, Sebesar 7,5% dari nilai impor.

c. importir yang tidak dapat dikuasai, sebesar 7,5% dari nilai impor.

d. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API Sebesar 0,5% dari nilai impor.

3. Industri semen, sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak PPN .

4. Industri rokok, sebesar Pasal 17 UU PPh X harga bandrol

5. Industri kertas, sebesar 0,1% dari dasar pengenaan pajak PPN

6. Industri baja, sebesar 0,3% dari dasar pengenaan pajak PPN

7. Industri otomotif, sebesar 0,45% dari dasar pengenaan pajak PPN

8. Bahan bakar minyak dan gas seperti: premium, solar, premix atau seperti TT , sebesar 0,3% X penjualan (swastanisasi) 0,25% X penjualan (Pertamina), Gas (LPG), pelumas 0,3% X penjualan (pertamina).

9.Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan  industri dan ekspor dari pedagang pengumpul, sebesar 0,5% dari harga pembelian( tidak termasuk PPN)

10. Pembelian barang yang tergolong sangat mewah, sebesar 5% dari harga pembelian(tidak termasuk PPn)

b. PPh pasal 23

  1. Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus( selain yang tidak dikenakan PPh pasal 21 dan PPh final) yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto.
  2. Sewa dan jasa lain sebesar 2% dari jumlah bruto.

C. PPh pasal 24

Jumlah yang dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri ats penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dapat dikreditkan sebesar pajak penghasilan yang di bayarkan atau terutang di luar ngeri tetapoi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan PPh

d. PPh pasal 25

PPh pasal 25 merupakan angsuran PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak yang lalu kemudian dikurangi dengan:

  1. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta pajak penghasilan yang dipungut yang sbeagaimana tertuang dalam pasal 22 dan
  2. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan yang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24, dibagi 12 belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Termasuk dalam kategori wajib pajak yang dapat dikreditkan adalah pokok pajak yang telah tercantum dalam STP(Surat tagihan pajak)

***Disclaimer***

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »