Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Laba Sebagai Tujuan Utama Perusahaan?

Laba Sebagai Tujuan?

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam kegiatan bisnis, manifestasi dari sistem ekonomi pasar adalah pembentukan laba. Motivasi untuk memperoleh laba dipicu oleh prinsip sistem ekonomi pasar, yaitu dibenarkannya hak kepemilikan pribadi, dibenarkannya mengambil bagian dari tukar-menukar untuk kepentingan diri sendiri, dan dibenarkannya melakukan pemupukan modal untuk kepentingan pribadi. Laba (earning) biasanya dianggap sebagai tujuan didirikannya perusahaan. Kegiatan ekonomi yang tidak bertujuan untuk mencari laba, bukan merupakan kegiatan usaha. Organisasinya tidak disebut dengan perusahaan. Kegiatan ekonomi yang tidak bertujuan mencari laba adalah kegiatan amal atau sosial.

Laba merupakan imbalan bagi modal yang disisihkan untuk usaha. Pemilik modal (pemegang saham) menanggung risiko atas modal yang mereka tanamkan. Oleh karena itu, mereka berhak atas laba. Teori ekonomi mikro dalam setiap analisisnya menganggap bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimalkan laba. Namun, tujuan mengejar keuntungan (laba) maksimal banyak menimbulkan masalah etika. Selain itu, pada kenyataannya, keputusan ekonomi tidak semata-mata didasarkan atas rasionalitas seperti yang disyaratkan dalam teori ekonomi. Ada unsur emosi di dalamnya.

Tujuan perusahaan tidak hanya semata-mata mencari laba juga dikumandangkan oleh para ahli ekonomi, salah satunya adalah Milton Friedman 1970) dalam Brooks & Dunn (2012: 10). Alokasi sumber daya melalui usaha, dalam sistem ekonomi pasar, harus sesuai dengan aturan masyarakat dan mencakup unsur tanggung jawab sosial. Dua hal yang ditekankan adalah tunduk pada undang-undang (regulasi) dan etika berusaha. Laba tidak lagi menjadi satu-satunya alat pengukur kinerja perusahaan sehingga laba juga bukan ukuran yang akurat untuk alokasi sumber daya ekonomi.

Berbagai riset (lihat, misalnya, yang disitir oleh Brooks & Dunn, 2012: 12-18) menyebutkan bahwa kepedulian sosial dan kepatuhan terhadap etika tidak akan menurunkan laba, walaupun keduanya mengandung unsur biaya (cost) dan menghilangkan kesempatan (opportunities). Kepedulian sosial dan kepatuhan terhadap etika menimbulkan loyalitas dan loyalitas memperluas pasar.

Konsep stakeholder menekankan pada pentingnya ketergantungan antara kegiatan usaha dan masyarakat. Keduanya merupakan dua pihak yang harus melakukan upaya simbiosis mutualisme.

Maksud (tujuan) mendirikan perusahaan pada dasarnya adalah menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan yang semata-mata untuk mencari keuntungan bukan sesuatu yang mutlak. Jika semata-mata untuk mencari keuntungan, perdagangan narkotika yang mendatangkan keuntungan besar akan menjadi perdagangan yang dianggap sah. Kegiatan bisnis harus meliputi unsur moral di dalamnya. Laba hanyalah motivasi untuk berusaha. Bertens (2013:177) menganggap keuntungan (laba) sebagai berikut.

1. Tolok ukur kesehatan perusahaan atau efisiensi manajemen.

2. Pertanda bahwa produk dan jasanya dihargai oleh masyarakat.

3. Cambuk untuk meningkatkan usaha.

4. Syarat kelangsungan usaha.

5. Mengimbangi risiko dalam usaha.

Definisi Bertens tentang keuntungan seperti disebutkan di atas tentu masih bersifat abstrak jika dikaitkan dengan usaha yang etis. Laba tidak boleh hanya dikuitkan dengan jumlahnya saja, tetapi juga dikaitkan dengan bagaimana usaha tersebut dilakukin dan siapa yang dipedulikan.

Masalah etika bisnis, barangkali, lebih berkaitan dengan unsur bagaimana dan siapa

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »