Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Lagi…tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA)

Oleh: Maskudin

Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties)  dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik  penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Dalam PP-55/2022 diatur lebih tentang APA sebagai berikut:

Wajib Paiak dalam negeri dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak. Kesepakatan Harga Transfer meliputi:

a. kriteria dalam penentuan Harga Transfer; dan

b. penentuan Harga Transfer di muka,untuk periode kesepakatan Harga Transfer dan pemberlakuan mundur.

Kesepakatan Harga Transfer merupakan perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);

b. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau

c. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (multilateral),

untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi afiliasi yang dapat berupa transaksi afrliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri dilakukan berdasarkan:

a. inisiatif Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer; atau

b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut atas pengajuan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer.

Kesepakatan Harga Transfer dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama:

a. periode Kesepakatan Harga Transfer; dan

b. pemberlakuan mundur, dalam hal Wajib Pajak meminta pemberlakuan mundur. Pemberlakuan mundur merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam hal atas Tahun Pajak tersebut:

a. fakta dan kondisi transaksi ahliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam kesepakatan Harga Transfer;

b. belum daluwarsa penetapan;

c. belum diterbitkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan; dan

d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu. Yang dimaksud dengan peroide tertentu” adalah Tahun Pajak yang dicakup di dalam kesepakatan Harga Transfer (advance pricing agreement) sesuai permohonan Wajib Pajak atau sesuai kesepakatan dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda paling lama 5 (tima) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak diajukannya permohonan.

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan atau penentuan Harga Transfer dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »