Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Lagi…tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA)

Oleh: Maskudin

Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties)  dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik  penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Dalam PP-55/2022 diatur lebih tentang APA sebagai berikut:

Wajib Paiak dalam negeri dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak. Kesepakatan Harga Transfer meliputi:

a. kriteria dalam penentuan Harga Transfer; dan

b. penentuan Harga Transfer di muka,untuk periode kesepakatan Harga Transfer dan pemberlakuan mundur.

Kesepakatan Harga Transfer merupakan perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);

b. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau

c. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (multilateral),

untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi afiliasi yang dapat berupa transaksi afrliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri dilakukan berdasarkan:

a. inisiatif Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer; atau

b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut atas pengajuan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer.

Kesepakatan Harga Transfer dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama:

a. periode Kesepakatan Harga Transfer; dan

b. pemberlakuan mundur, dalam hal Wajib Pajak meminta pemberlakuan mundur. Pemberlakuan mundur merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam hal atas Tahun Pajak tersebut:

a. fakta dan kondisi transaksi ahliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam kesepakatan Harga Transfer;

b. belum daluwarsa penetapan;

c. belum diterbitkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan; dan

d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu. Yang dimaksud dengan peroide tertentu” adalah Tahun Pajak yang dicakup di dalam kesepakatan Harga Transfer (advance pricing agreement) sesuai permohonan Wajib Pajak atau sesuai kesepakatan dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda paling lama 5 (tima) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak diajukannya permohonan.

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan atau penentuan Harga Transfer dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

***Disclaimer***

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »