PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba diterbitkan pertama kali pada 23 Desember 1997 oleh DSAK IAI, kemudian direvisi pada 8 April 2011. PSAK 45 menjadi rujukan utama lembaga yang tidak berorientasi laba seperti Yayasan dalam penyajian laporan keuangan. Menurut PSAK 45 jenis laporan keuangan entitas nirlaba terdiri dari 4 jenis yaitu Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, sedangkan Laporan Perubahan Aset Neto merupakan alternatif.
Seiring dengan proses konvergensi SAK ke IFRS yang mengakibatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis industri harus dicabut, IAI resmi mengesahkan PPSAK 13 dan berlaku efektif 1 Januari 2020 PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi. ISAK 35 diterbitkan dalam rangka memberikan panduan kepada entitas nonlaba dalam penyajian laporan keuangan. Mengacu pada PSAK 1 atau SAK ETAP bahwa laporan keuangan yang lengkap terdiri dari 5 yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun untuk entitas nonlaba ada penyesuaian istilah menyesuaikan karakteristik entitas nonlaba, yaitu :
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Penghasilan Komprehensif
- Laporan Perubahan Aset Neto
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
*Disclaimer*