Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Laporan Keuangan Untuk Organisasi Non-Laba

PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba diterbitkan pertama kali pada 23 Desember 1997 oleh DSAK IAI, kemudian direvisi pada 8 April 2011. PSAK 45 menjadi rujukan utama lembaga yang tidak berorientasi laba seperti Yayasan dalam penyajian laporan keuangan. Menurut PSAK 45 jenis laporan keuangan entitas nirlaba terdiri dari 4 jenis yaitu Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, sedangkan Laporan Perubahan Aset Neto merupakan alternatif. 

Seiring dengan proses konvergensi SAK ke IFRS yang mengakibatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis industri harus dicabut, IAI resmi mengesahkan PPSAK 13 dan berlaku efektif 1 Januari 2020 PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi. ISAK 35 diterbitkan dalam rangka memberikan panduan kepada entitas nonlaba dalam penyajian laporan keuangan. Mengacu pada PSAK 1 atau SAK ETAP bahwa laporan keuangan yang lengkap terdiri dari 5 yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun untuk entitas nonlaba ada penyesuaian istilah menyesuaikan karakteristik entitas nonlaba, yaitu :

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Penghasilan Komprehensif
  3. Laporan Perubahan Aset Neto
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »