Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Laporan Keuangan yang Perlu Disiapkan oleh Perusahaan pada Akhir Tahun

Oleh: Fikra Nur Syahbana

Ketika akhir tahun tiba, para pelaku usaha, manajemen dan akuntan akan disibukkan dengan membuat laporan keuangan, tutup buku akhir tahun, audit dan kemudian memperhitungkan pajak perpusahaan. Setidaknya terdapat lima jenis laporan keuangan yang disiapkan oleh perusahaan yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dapat dihitung dalam beberapa periode seperti laporan keuangan setiap bulan, per tiga bulan, per semester dan tahunan. Laporan keuangan wajib wibuat oleh perusahaan yang ditujukkan kepada stakeholder sebagai bentuk pertanggungjawabannya selama periode berjalan. Informasi keuangan tersebut dapat digunakan oleh pihak internal maupun eksternal dalam mengambil keputusan. Laporan keuangan yang dibuat harus dengan standar tertentu, sehingga laporan keuangan dapat mudah dipahami, relevan, handal dan dapat dibandingkan.

Laporan yang dibuat oleh oleh bagian accounting secara periodik, biasanya telah mengikuti standar yang ditetapkan oleh Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan berlaku secara umum. Artinya setiap perusahaan wajib mengikuti kaidah/aturan. Akan tetapi, bagi perusahaan publik, laporan keuangan yang dibuat harus diaudit oleh akuntan publik untuk menjamin kinerja perusahaan sesuai dengan kondisi sebernarnya. Namun, terkadang penyusunan laporan keuangan disesuaikan kembali dengan kondisi kebutuhan perusahaan. Contohnya, bahwa apabila tidak ada perubahan dalam laporan tersebut maka perusahaan tidak perlu membuat laporan perubahan modal atau catatan atas laporan keuangan.

Berikut laporan keuangan yang perlu disiapkan oleh perusahaan antara lain:

  1. Neraca

Neraca dapat disebut sebagai balance sheet ialah laporan keuangan yang berisi informasi mengenai harta, kewajiban atau utang dan modal dalam satu periode. Neraca terdiri dari dua bentuk yaitu, bentuk skontro atau horizontal dan bentuk vertikal. Komponen dalam neraca, yaitu antara lain:

  • Aktiva, harta yang dimiliki perusahaan berupa aset lancar seperti kas, bank, piutang, persediaan serta aset tidak lancar seperti tanah, bangunan, peralatan, kendaraan.
  • Kewajiban, terdiri utang lancar dan utang jangka panjang.
  • Modal, harta kekayaan perusahaan yang dimiliki oleh pemilik perusahaan. Modal akan bertambah apabila pemilik perusahaan menambahkan investasinya ke dalam perusahaan.
  1. Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi berfungsi untuk mengetahui apakah perusahaan mengalami keuntungan (laba) atau kerugian (rugi). Apabila pendapatan lebih besar dari beban atau biaya, maka bisnis perusahaan memperoleh laba. Sebaliknya, jika pendapatan lebih kecil dan beban atau biayanya, maka perusahaan mengalami kerugian.

  1. Laporan Perubahan Modal

Laporan perubahan modal berisi informasi tentang jumlah modal yang dimiliki perusahaan serta penyebab modal tersebut berubah. Informasi yang tercantum antara lain jenis dan jumlah setiap modal, jumlah rupiah yang berubah, penyebab  perubahan modal dan jumlah modal setelah adanya perubahan.

  1. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang menunjukkan aliran atau arus kas masuk (pendapatan) dan arus kas keluar (biaya). Dalam laporan arus kas terdiri tiga aktivitas yakni aktivitas operasional, pendanaan dan investasi.

  1. Catatan atas laporan keuangan

Laporan ini merupakan laporan yang memberikan informasi apabila terdapat laporan keuangan yang memerlukan penjelasan tertentu.

Referensi:

Septiana, Aldila. (2019). Analisis Laporan Keuangan Konsep Dasar dan Deskripsi Laporan Keuangan. Jawa Timur: Duta Media Publisihing.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »