Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Laporan Keuangan yang Perlu Disiapkan oleh Perusahaan pada Akhir Tahun

Oleh: Fikra Nur Syahbana

Ketika akhir tahun tiba, para pelaku usaha, manajemen dan akuntan akan disibukkan dengan membuat laporan keuangan, tutup buku akhir tahun, audit dan kemudian memperhitungkan pajak perpusahaan. Setidaknya terdapat lima jenis laporan keuangan yang disiapkan oleh perusahaan yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dapat dihitung dalam beberapa periode seperti laporan keuangan setiap bulan, per tiga bulan, per semester dan tahunan. Laporan keuangan wajib wibuat oleh perusahaan yang ditujukkan kepada stakeholder sebagai bentuk pertanggungjawabannya selama periode berjalan. Informasi keuangan tersebut dapat digunakan oleh pihak internal maupun eksternal dalam mengambil keputusan. Laporan keuangan yang dibuat harus dengan standar tertentu, sehingga laporan keuangan dapat mudah dipahami, relevan, handal dan dapat dibandingkan.

Laporan yang dibuat oleh oleh bagian accounting secara periodik, biasanya telah mengikuti standar yang ditetapkan oleh Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan berlaku secara umum. Artinya setiap perusahaan wajib mengikuti kaidah/aturan. Akan tetapi, bagi perusahaan publik, laporan keuangan yang dibuat harus diaudit oleh akuntan publik untuk menjamin kinerja perusahaan sesuai dengan kondisi sebernarnya. Namun, terkadang penyusunan laporan keuangan disesuaikan kembali dengan kondisi kebutuhan perusahaan. Contohnya, bahwa apabila tidak ada perubahan dalam laporan tersebut maka perusahaan tidak perlu membuat laporan perubahan modal atau catatan atas laporan keuangan.

Berikut laporan keuangan yang perlu disiapkan oleh perusahaan antara lain:

  1. Neraca

Neraca dapat disebut sebagai balance sheet ialah laporan keuangan yang berisi informasi mengenai harta, kewajiban atau utang dan modal dalam satu periode. Neraca terdiri dari dua bentuk yaitu, bentuk skontro atau horizontal dan bentuk vertikal. Komponen dalam neraca, yaitu antara lain:

  • Aktiva, harta yang dimiliki perusahaan berupa aset lancar seperti kas, bank, piutang, persediaan serta aset tidak lancar seperti tanah, bangunan, peralatan, kendaraan.
  • Kewajiban, terdiri utang lancar dan utang jangka panjang.
  • Modal, harta kekayaan perusahaan yang dimiliki oleh pemilik perusahaan. Modal akan bertambah apabila pemilik perusahaan menambahkan investasinya ke dalam perusahaan.
  1. Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi berfungsi untuk mengetahui apakah perusahaan mengalami keuntungan (laba) atau kerugian (rugi). Apabila pendapatan lebih besar dari beban atau biaya, maka bisnis perusahaan memperoleh laba. Sebaliknya, jika pendapatan lebih kecil dan beban atau biayanya, maka perusahaan mengalami kerugian.

  1. Laporan Perubahan Modal

Laporan perubahan modal berisi informasi tentang jumlah modal yang dimiliki perusahaan serta penyebab modal tersebut berubah. Informasi yang tercantum antara lain jenis dan jumlah setiap modal, jumlah rupiah yang berubah, penyebab  perubahan modal dan jumlah modal setelah adanya perubahan.

  1. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang menunjukkan aliran atau arus kas masuk (pendapatan) dan arus kas keluar (biaya). Dalam laporan arus kas terdiri tiga aktivitas yakni aktivitas operasional, pendanaan dan investasi.

  1. Catatan atas laporan keuangan

Laporan ini merupakan laporan yang memberikan informasi apabila terdapat laporan keuangan yang memerlukan penjelasan tertentu.

Referensi:

Septiana, Aldila. (2019). Analisis Laporan Keuangan Konsep Dasar dan Deskripsi Laporan Keuangan. Jawa Timur: Duta Media Publisihing.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »