Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Laporan OECD September 2023: Paket Perpajakan Internasional Pillar 2

Oleh: Maskudin

 Aturan Pilar Dua GloBE (Global Anti-Base Erosion)

Pada bulan September 2023 OECD menerbitkan laporan perkembangan perpajakan internasional terkait dengan ekonomi digital salah satu topiknya adalah tentang pajak minimum global. Penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax-GMT) sekarang berjalan dengan baik dan akan mulai berlaku mulai awal tahun 2024. Hingga saat ini, sekitar 50 yurisdiksi telah mengambil langkah-langkah untuk menerapkan GMT tersebut. Angka ini termasuk setengah dari anggota G20 dan semua negara anggota Uni Eropa. Penerapan GMT terus meningkat dan diperkirakan pada tahun 2025 hampir 90% perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR 750 juta akan dikenakan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat perusahaan multinasional tersebut beroperasi.

Penerapan pajak minimum global di seluruh yurisdiksi sangat penting. Untuk memastikan penerapan yang konsisten dan efektif dari Global Anti-Base Erosion (GloBE) sesuai Pilar Dua, Kerangka Kerja Inklusif telah setuju untuk mengadopsi proses peninjauan penerapan oleh masing-masing yurisdiksi, yang mencakup perundangan dan aspek administrasinya. Penerapan aturan yang konsisten dan terkoordinasi secara efisien akan didukung melalui panduan yang disepakati dan penerapan administrasinya. Yang penting kerangka kerja ini akan mencakup pelaporan pajak dan pertukaran data berdasarkan standar pelaporan pajak Globe. Banyak negara mencari cara untuk mengadopsi Aturan GloBE melalui qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) yang memberikan hak pertama bagi sebuah yuridiksi menarik pajak melalui sistem pajak minimum pada Perusahaan dimana anggota perusahaan multinasional tersebut berlokasi. Kerangka Kerja Inklusif sedang mengembangkan panduan lebih lanjut tentang penerapan QDMTT untuk negara-negara yang menerapkan safe harbours.

Kerangka Kerja Inklusif melanjutkan pekerjaannya untuk membantu penerapan GMT. Atas permintaan presidensi G20 India, Sekretariat OECD sedang mengembangkan panduan untuk mendukung penerapan aturan GloBE yang efektif, untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral pada Oktober 2023. Panduan tersebut akan memberikan pendekatan langkah demi langkah, disertai dengan gambaran tentang penerapan aturan, dengan tujuan untuk membuat petunjuk teknis aturan GloBE lebih mudah diakses. Dengan aturan GloBE yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 di banyak yurisdiksi, permintaan dukungan dari negara-negara berkembang diperkirakan akan meningkat. Panduan tersebut mencakup sebuah bab tentang pengembangan dukungan yang akan diberikan kepada negara-negara yang menerapkan aturan ini.

Pilar Dua Subject to Tax Rule

Kerangka Kerja Inklusif telah mengembangkan dan menyetujui perjanjian pajak model Subject to Tax Rule (STTR) terkait tujuan dan pemberlakuannya. Hal tersebut juga turut mengembangkan (MLI) dan memfasilitasi penerapan STTR, beserta dengan Pernyataan Penjelasan yang menyertainya; dan telah menyetujui fitur desain utama dari suatu proses untuk mendukung pengembangan anggota Kerangka Kerja Inklusif dalam penerapannya.

STTR adalah bagian penting dari konsensus Solusi Dua Pilar bagi negara-negara berkembang yang merupakan bagian dari Pilar Dua, di samping Aturan GloBE. Kesepakatan tentang STTR merupakan tonggak penting dan menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Sebagai bagian dari Pernyataan Oktober 2021, anggota Kerangka Kerja Inklusif mengakui bahwa STTR adalah keseluruhan dari pencapaian konsensus tentang Pilar Dua untuk negara-negara berkembang. Dengan STTR, negara sumber dapat menerapkan tarif withholding tax secara penuh (tanpa tarif pengurangan dalam P3B) apabila penerima penghasilan yang berada di yuridiksi lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »