Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Laporan OECD September 2023: Paket Perpajakan Internasional Pillar 1

Oleh: Maskudin

Amount A Pillar 1

Pada bulan September 2023 OECD menerbitkan laporan perkembangan perpajakan internasional terkait dengan ekonomi digital yaitu Outcome Statement on the Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (Two-Pillar Solution). Salah satu yang dibahas dalam laporan tersebut adalah tentang Amount A dari Pillar 1 berikut uraianya.

Kerangka Kerja Inklusif menerbitkan teks Multilateral Convention (MLC), yang menjelaskan pengalokasian hak pemajakan ke yurisdiksi pasar atas bagian tertentu dari laba Perusahaan Multinasional (Amount A Pillar 1). Anggota OECD akan menerapkan Amount A melalui undang-undang domestik mereka. MLC diperlukan dalam mengoordinasikan pelaksanaan hak pemajakan di seluruh yurisdiksi, menggantikan perjanjian pajak internasional sesuai kebutuhan, dan memastikan tidak adanya pajak berganda.

MLC menetapkan fitur substantif Amount A, termasuk:

  • Ruang lingkup hak pemajakan, yang mencakup Perusahaan Multinasional dengan pendapatan di atas EUR 20 miliar dan profitabilitas di atas 10%, diterapkan sebesar 25% dari sisa laba sebesar 10% dari pendapatan. Ambang batas pendapatan akan diturunkan menjadi EUR 10 miliar setelah 7 tahun, tergantung pada keberhasilan implementasi Amount A. Pengecualian diberlakukan untuk perusahaan di sektor ekstraktif, jasa keuangan, dan pertahanan;
  • Pengaturan sumber pendapatan, yang menentukan alokasi Amount A antar Yurisdiksi pasar;
  • Mekanisme penghindaran pajak berganda;
  • Proses menentukan kepastian pajak untuk Amount A dan masalah yang terkait dengan Amount A;
  • Komitmen untuk menghapus langkah-langkah tertentu, dan tidak menerapkan DST atau tindakan serupa yang relevan setelah Amount A berlaku;
  • Langkah-langkah terkait dengan administrasi Amount A, yang menampilkan aturan kepatuhan yang disederhanakan dan mengandalkan satu entitas dari setiap grup untuk melakukan pembayaran ke Yurisdiksi pasar;
  • Pengaturan mengenai berlakunya MLC, yang akan berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh

perjanjian yurisdiksi setelah setidaknya 30 yurisdiksi yang menyumbang setidaknya 60 persen dari entitas induk utama (UPE) dari Perusahaan Multinasional dalam lingkup tersebut telah meratifikasinya).

MLC juga mencakup beberapa ketentuan yang dirancang untuk mengatasi kondisi khusus untuk Negara-negara berkembang, termasuk aturan rangkaian pendapatan untuk sumber pendapatan, ambang batas nexus yang lebih rendah dan beberapa ambang batas minimal untuk memastikan negara-negara kecil dan berkembang mendapat manfaat penuh dari alokasi Amount A. Alokasi.

Seiring dengan kemajuan yang dicapai dan kebutuhan dalam mencegah hambatan atau penundaan ratifikasi MLC, setidaknya 30 yurisdiksi yang menyumbang setidaknya 60 persen dari Entitas Induk Utama (UPE) Perusahaan Multinasional dalam lingkup penandatanganan MLC sebelum akhir 2023, anggota Kerangka Kerja Inklusif memiliki kesepakatan untuk menahan diri dari menerapkan DST atau tindakan serupa yang relevan, sebagaimana didefinisikan dalam MLC pada perusahaan mana pun antara 1 Januari 2024 dan lebih awal dari 31 Desember 2024, atau mulai saat berlakunya MLC.

Sementara beberapa yurisdiksi telah menyatakan keberatan dengan beberapa item spesifik dalam MLC, upaya untuk menyelesaikan masalah ini sedang berlangsung dengan tujuan untuk mempersiapkan MLC untuk ditandatangani dengan cepat. MLC akan berlaku pada paruh kedua tahun 2023 dan acara penandatanganan akan diselenggarakan pada akhir tahun, dengan tujuan yang memungkinkan MLC mulai berlaku pada tahun 2025, memungkinkan konsultasi domestik, legislatif, dan proses administrasi yang berlaku di setiap yurisdiksi.

 

Amount B Pillar 1

Kerangka Kerja Inklusif terus membuat kemajuan signifikan pada Amount B Pilar 1 dan

mengembangkan lebih lanjut kerangka kerja dalam penerapan prinsip kewajaran yang lebih sederhana atas kegiatan pemasaran dan distribusi pada suatu negara. Kerangka kerja ini terbuka untuk umum untuk dikonsultasikan, yang memungkinkan pemangku kepentingan memberikan umpan balik yang akan berkontribusi untuk menyelesaikan desain Amount B pada akhir 2023.

Amount B memiliki arti khusus bagi negara-negara berkembang, yang tidak memiliki pembanding perusahaan lokal di mana harga wajar dapat ditetapkan. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi sengketa, meningkatkan kepastian pajak, dan mempromosikan pemanfaatan sumber daya yang lebih efisien bagi wajib pajak dan otoritas perpajakan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Begini Kriteria Penerima!

IBX-Jakarta. Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai Desember 2025. Namun, kini terdapat kriteria khusus bagi penerimanya karena adanya kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. “Jadi kita

Read More »