Oleh: Maskudin
Hal-hal diatur dalam PP-55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai peraturan turunan dari UU HPP terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
2. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:
a. transaksi afiliasi; dan/atau
b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
3. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
4. Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
5. Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan menggunakan:
a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen;
b. metode harga penjualan kembali;
c. metode biaya-plus; atau
d. metode lainnya.
Metode lainnya seperti:
f. metode pembagian laba;
g. metode laba bersih transaksional;
h. metode perbandingan transaksi independen;
i. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; atau
j. metode dalam penilaian bisnis.
6. Penggunaan metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
7. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam PP-55/2022 dibandingkan dengan PMK-22/PMK.03/2020 terkait koreksi sekunder terdapat tambahan klausul “bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan”. Bandingkan klausul yang terdapat dalam pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2022 bahwa:” Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diatur dalam Peraturan Menteri.
***Disclaimer***