Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pajak pusat yang dipungut pemerintah. PPN memiliki beberapa legal character di dalamnya. Berikut merupakan berbagai legal character PPN di Indonesia menurut Untung Sukardji:
- Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dimana pengenaan beban pajaknya dapat dilimpahkan dari penjual ke pembeli. Dengan itu, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab dalam pengenaan pajaknya, yaitu penjual sebagai pihak yang memungut, membayar, dan juga melapor pajak, serta pihak pembeli sebagai pihak yang menanggung beban ekonomis. - Objektif (Objective)
PPN merupakan pajak yang bersifat objektif yang berarti timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh kondisi objektif, yaitu ada atau tidaknya objek pajak. Sejalan dengan itu, PPN akan menimbulkan dampak regresif karena PPN hanya memiliki satu tarif dan tidak memandang kondisi subjektif pihak yang mendapat beban PPN. - Multi-stage Tax
PPN bersifat multi-stage tax karena PPN dikenakan pada setiap jalur produksi dan distribusi sebuah barang dan/atau jasa kena pajak. - Metode pengurangan tidak langsung (Indirect substraction method)
PPN menganut metode pengurangan pajak tidak langsung dengan faktur pajak sebagai sarana kalkulasinya. Dengan adanya metode ini, unsur-unsur nilai tambah dari suatu barang dan/atau jasa yang ditransaksikan tidak ditambah satu per satu. Pengurangan dilakukan tidak langsung dari pajak atas harga jual dikurangi dengan pajak atas harga beli, sehingga peran faktur pajak sangan penting. - Non-kumulatif
PPN bersifat non-kumulatif yang berarti PPN tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda (anti cascading effect) yang biasanya muncul pada Pajak Penjualan (PPn). Skema pengkreditan pajak masukan-pajak keluaran juga merupakan skema yang menghindari pengenaan pajak berganda. - Tarif tunggal (Single Rate)
Tarif PPN di Indonesia hanya satu, sebesar 11% per Februari 2024. Terdapat Peraturan Pemerintah yang mengatur bahwa tarif PPN dapat dinaikan atau diturunkan dalam jangkauan 5%-15%. - Atas komsumsi (On consumption)
PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan prinsip tujuan (destination principle) yang dimana PPN hanya bisa dikenakan pada konsumsi barang dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean negara tujuan. Maka dari itu, impor dikenakan PPN, sedangkan ekspor tidak dikenakan PPN. - PPN tipe konsumsi (Consumption type VAT)
PPN yang berlaku di Indonesia merupakan PPN tipe konsumsi yang berarti PPN dikenakan atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak, termasuk barang modal secara umum akan menjadi PPN masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN keluaran. Akibat pengenaan pajak berganda atas pembelian barang modal dapat dihindari, sehinga mendorong pengusaha untuk melakukan peremajaan atas barang modalnya.
Sumber: Untung Sukardji, Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia – Edisi Revisi 2011, Jakarta: Rajawai Pers, 2011, hal. 1-21.