Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Liabilitas Kontinjensi Dalam PSAK 57

Berdasarkan PSAK 57, liabilitas kontinjensi adalah:

  • kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
  • kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui:
  • tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
  •  jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Entitas tidak diperkenankan mengakui kewajiban kontinjensi alih-alih kewajiban kontinjensi harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin kalah atas gugatan penggunaan hak paten perusahaan lain. Akan tetapi, putusan ini sedang dalam proses banding dan pengacara perusahaan merasa bahwa keputusan akan terbalik atau berkurang secara signifikan. Dalam hal ini, liabilitas kontinjensi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Tingkat terjadinya liabilitas kontinjensi bisa saja sangat kecil yang berarti bahwa kemungkinan adanya pengeluaran sumber daya yang menghasilkan manfaat ekonomi adalah sangat kecil. Dalam hal ini, liabilitas kontinjensi tidak perlu diakui dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, sebuah resor ski dituntut atas adanya keelakaan yang dialami oleh pengunjung. Dalam kebanyakan kasus, pengadilan menemukan bahwa pengunjung bisa menerima risiko terjadinya kecelakaan pada saat melakukan egiatan. Jadi, resor ski tidak memiliki kewajiban atas terjadinya kecelakaan, kecuali resor ski memang benar-benar tidak bertanggung jawab. Dalam kasus seperti ini pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperlukan.

Liabilitas kontinjensi dikaji terus-menerus untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah sehingga menjadi kemungkinan besar (probable). Jika timbul kemungkinan besar bahwa diperlukan arus keluar sumber daya, maka entitas mengakui liabilitas diestimasi dalam laporan keuangan pada periode saat perubahan menjadi kemungkinan besar tersebut terjadi.

Pertimbangan profesional sangat diperlukan dalam membedakan beberapa kelompok liabilitas kontinjensi. Pertimbangan profesional sangat diperlukan guna membedakan antara liabilitas kontinjensi yang sangat mungkin terjadi (probable) dan liabilitas yang mungkin terjadi (possible).

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »