Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Liabilitas Kontinjensi Dalam PSAK 57

Berdasarkan PSAK 57, liabilitas kontinjensi adalah:

  • kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
  • kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui:
  • tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
  •  jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Entitas tidak diperkenankan mengakui kewajiban kontinjensi alih-alih kewajiban kontinjensi harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin kalah atas gugatan penggunaan hak paten perusahaan lain. Akan tetapi, putusan ini sedang dalam proses banding dan pengacara perusahaan merasa bahwa keputusan akan terbalik atau berkurang secara signifikan. Dalam hal ini, liabilitas kontinjensi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Tingkat terjadinya liabilitas kontinjensi bisa saja sangat kecil yang berarti bahwa kemungkinan adanya pengeluaran sumber daya yang menghasilkan manfaat ekonomi adalah sangat kecil. Dalam hal ini, liabilitas kontinjensi tidak perlu diakui dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, sebuah resor ski dituntut atas adanya keelakaan yang dialami oleh pengunjung. Dalam kebanyakan kasus, pengadilan menemukan bahwa pengunjung bisa menerima risiko terjadinya kecelakaan pada saat melakukan egiatan. Jadi, resor ski tidak memiliki kewajiban atas terjadinya kecelakaan, kecuali resor ski memang benar-benar tidak bertanggung jawab. Dalam kasus seperti ini pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperlukan.

Liabilitas kontinjensi dikaji terus-menerus untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah sehingga menjadi kemungkinan besar (probable). Jika timbul kemungkinan besar bahwa diperlukan arus keluar sumber daya, maka entitas mengakui liabilitas diestimasi dalam laporan keuangan pada periode saat perubahan menjadi kemungkinan besar tersebut terjadi.

Pertimbangan profesional sangat diperlukan dalam membedakan beberapa kelompok liabilitas kontinjensi. Pertimbangan profesional sangat diperlukan guna membedakan antara liabilitas kontinjensi yang sangat mungkin terjadi (probable) dan liabilitas yang mungkin terjadi (possible).

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »