Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mari ! Mengenal Manajemen Keuangan

Oleh : M Akmal Murtadho

Apa yang dimaksud dengan manajemen keuangan?

  • Manajemen dapat didefinisikan sebagai proses dalam mencapai tujuan organisasi melalui perencanaan, pengaturan, pembimbingan, dan pengendalian atas sumber daya manusia, fisik, finansial dan informasi organisasi dalam cara yang efektif dan efisien” (Bovée et al. 1993, p. 5).
  • Keuangan adalah sistem yang mencakup sirlkulasi uang, persetujuan kredit, Keputusan investasi, provisi atas fasilitas perbankan.

Apa saja cakupan dalam pembahasan keuangan?

  1. Manajemen Keuangan yang berfokus pada jumlah dan jenis asset yang akan diambil, sumber modal dan maksimalisasi laba.
  2. Pasar Uang yang berfokus pada Tingkat bunga, penentuan harga pasar atas efek, kebijakan regulator dan industry.
  3. Investasi yang berfokus pada analisis efek, penyusunan portofolio terbaik dan analisis pasar.

Tujuan Utama dari Manajemen Keuangan:

  1. Memaksimalkan penambahan nilai untuk investor

Kenapa nilai itu penting? Mari berbicara mengenai konsep  nilai

  1. Pengembalian atas produk, jasa atau uang yang diberikan atau dipertukarkan Cth: Harga barang atau harga tiket pesawat.
  2. Utilitas atau kepentingan relatif Cth: Tidak ada nilai dalam perdebatan kita.
  3. Nilai moneter atas sesuatu Cth: Harga pasar.
  4. Sesuatu yang secara intrinsik diinginkan Cth: Nilai kemanusiaan dan nilai keagamaan.
  5. Kuantitas numerik yang diberikan atau ditentukan oleh perhitungan dan pengukuran Cth: Nilai positif untuk variabel x.

Perbedaan nilai dengan harga ?

Nilai :

  1. Umumnya diekspresikan dalam bentuk non-moneter.
  2. Cenderung tidak berwujud (intangible).
  3. Cenderung subjektif.
  4. Lebih bersifat jangka Panjang.

Harga :

  1. Umumnya diekspresikan dalam bentuk moneter.
  2. Cenderung berwujud (tangible).
  3. Cenderung objektif.
  4. Mudah berubah pada jangka pendek.

Isu yang timbul dari tujuan keuangan :  Keinginan investor atau pemegang saham tidak selalu sama dengan keinginan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya sehingga timbul konflik kepentingan (conflict of interest)

*Dislaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »