Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Memahami Pengertian dan Tujuan Koreksi

Wajib Pajak (WP) Badan diharuskan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, termasuk penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan antara akuntansi berdasarkan PSAK dan ketentuan perpajakan. Diantaranya adalah Beda Tetap dimana terdapat biaya/penghasilan yang diakui secara akuntansi namun tidak diakui secara pajak, dan Beda Temporer yakni biaya/penghasilan yang diakui baik secara pajak maupun akuntansi, namun dengan perbedaan pengakuan atau metode perhitungan.

Untuk itu diperlukan sebuah penyesuaian laporan keuangan WP yang disusun berdasarkan PSAK agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian tersebut dinamakan koreksi fiskal. Kemudian, hasil laporan keuangan yang telah dilakukan koreksi fiskal akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang bagi WP.

Berdasarkan jenisnya koreksi fiskal dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi Fiskal Positif merupakan koreksi fiskal yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bertambah. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang tidak diperkenankan secara pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya dalam laporan keuangan WP. Lebih lanjut, Koreksi Fiskal Positif juga dapat disebabkan karena ditemukan penghasilan yang seharusnya sudah diakui secara pajak namun belum dapat diakui secara akuntansi. Contoh koreksi fiskal positif adalah koreksi atas biaya untuk keperluan dana cadangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi Fiskal Negatif merupakan koreksi fiskal yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berkurang. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang diakui dengan nilai lebih rendah secara akuntansi dibandingkan secara ketentuan perpajakan atau nilai penghasilan yang lebih tinggi secara akuntansi dibandingkan secara pajak. Contoh koreksi fiskal negatif adalah koreksi atas penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan secara final.

**DISCLAIMER**

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »