Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Memahami Pengertian dan Tujuan Koreksi

Wajib Pajak (WP) Badan diharuskan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, termasuk penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan antara akuntansi berdasarkan PSAK dan ketentuan perpajakan. Diantaranya adalah Beda Tetap dimana terdapat biaya/penghasilan yang diakui secara akuntansi namun tidak diakui secara pajak, dan Beda Temporer yakni biaya/penghasilan yang diakui baik secara pajak maupun akuntansi, namun dengan perbedaan pengakuan atau metode perhitungan.

Untuk itu diperlukan sebuah penyesuaian laporan keuangan WP yang disusun berdasarkan PSAK agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian tersebut dinamakan koreksi fiskal. Kemudian, hasil laporan keuangan yang telah dilakukan koreksi fiskal akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang bagi WP.

Berdasarkan jenisnya koreksi fiskal dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi Fiskal Positif merupakan koreksi fiskal yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bertambah. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang tidak diperkenankan secara pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya dalam laporan keuangan WP. Lebih lanjut, Koreksi Fiskal Positif juga dapat disebabkan karena ditemukan penghasilan yang seharusnya sudah diakui secara pajak namun belum dapat diakui secara akuntansi. Contoh koreksi fiskal positif adalah koreksi atas biaya untuk keperluan dana cadangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi Fiskal Negatif merupakan koreksi fiskal yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berkurang. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang diakui dengan nilai lebih rendah secara akuntansi dibandingkan secara ketentuan perpajakan atau nilai penghasilan yang lebih tinggi secara akuntansi dibandingkan secara pajak. Contoh koreksi fiskal negatif adalah koreksi atas penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan secara final.

**DISCLAIMER**

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »