Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Memahami Pengertian dan Tujuan Koreksi

Wajib Pajak (WP) Badan diharuskan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, termasuk penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan antara akuntansi berdasarkan PSAK dan ketentuan perpajakan. Diantaranya adalah Beda Tetap dimana terdapat biaya/penghasilan yang diakui secara akuntansi namun tidak diakui secara pajak, dan Beda Temporer yakni biaya/penghasilan yang diakui baik secara pajak maupun akuntansi, namun dengan perbedaan pengakuan atau metode perhitungan.

Untuk itu diperlukan sebuah penyesuaian laporan keuangan WP yang disusun berdasarkan PSAK agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian tersebut dinamakan koreksi fiskal. Kemudian, hasil laporan keuangan yang telah dilakukan koreksi fiskal akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang bagi WP.

Berdasarkan jenisnya koreksi fiskal dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi Fiskal Positif merupakan koreksi fiskal yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bertambah. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang tidak diperkenankan secara pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya dalam laporan keuangan WP. Lebih lanjut, Koreksi Fiskal Positif juga dapat disebabkan karena ditemukan penghasilan yang seharusnya sudah diakui secara pajak namun belum dapat diakui secara akuntansi. Contoh koreksi fiskal positif adalah koreksi atas biaya untuk keperluan dana cadangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi Fiskal Negatif merupakan koreksi fiskal yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berkurang. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang diakui dengan nilai lebih rendah secara akuntansi dibandingkan secara ketentuan perpajakan atau nilai penghasilan yang lebih tinggi secara akuntansi dibandingkan secara pajak. Contoh koreksi fiskal negatif adalah koreksi atas penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan secara final.

**DISCLAIMER**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »