IBX-Jakarta. Zakat merupakan kegiatan mengeluarkan/menyumbang harta dengan besaran tertentu oleh seseorang yang beragama islam dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Membayar zakat menjadi kewajiban bagi umat muslim sebagai salah satu rukun islam.
Di Indoneisa, zakat diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pada tahun 2023 kemarin, BAZNAS telah menolong sekitar 54.000 orang yang di mana 40% dari jumlah tersebut merupakan masyarakat dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Berhubung Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi untuk mengumpulkan dana zakat sampai dengan 327 triliun rupiah per tahun.
Karena zakat memberikan kontribusi yang besar, perpajakan memberikan fasilitas keringanan untuk mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat. Fasilitas yang diberikan berupa dapat diakuinya pembayaran zakat sebagai pengurang nilai penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal tersebut berarti jika seseorang menunaikan kewajiban zakat, besaran pembayaran zakat tersebut dapat diakui sebagai beban untuk mengurangi penghasilan di SPT Tahunan agar besaran Pajak Penghasilan dapat turun. Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 menetapkan hanya zakat atas penghasilan yang dapat diakui sebagai fasilitas pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan. Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal dengan besaran 2,5% dari pendapatan. Nisak atau batas syarat menjadi wajibnya sebesar 85 gram emas per tahun, setara dengan Rp82.312.725 dalam setahun atau Rp6.859.394 per bulan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 1/2024.
Pembayaran zakat atas penghasilan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan guna mengurangi besaran Pajak Penghasilan, berlaku untuk Badan dan Orang Pribadi.
Sumber: Meringankan Pajak dengan Menunaikan Zakat
*Disclaimer


