Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Membayar Zakat Dapat Meringankan Beban Pajak

IBX-Jakarta. Zakat merupakan kegiatan mengeluarkan/menyumbang harta dengan besaran tertentu oleh seseorang yang beragama islam dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Membayar zakat menjadi kewajiban bagi umat muslim sebagai salah satu rukun islam.

Di Indoneisa, zakat diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pada tahun 2023 kemarin, BAZNAS telah menolong sekitar 54.000 orang yang di mana 40% dari jumlah tersebut merupakan masyarakat dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Berhubung Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi untuk mengumpulkan dana zakat sampai dengan 327 triliun rupiah per tahun.

Karena zakat memberikan kontribusi yang besar, perpajakan memberikan fasilitas keringanan untuk mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat. Fasilitas yang diberikan berupa dapat diakuinya pembayaran zakat sebagai pengurang nilai penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut berarti jika seseorang menunaikan kewajiban zakat, besaran pembayaran zakat tersebut dapat diakui sebagai beban untuk mengurangi penghasilan di SPT Tahunan agar besaran Pajak Penghasilan dapat turun. Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 menetapkan hanya zakat atas penghasilan yang dapat diakui sebagai fasilitas pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan. Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal dengan besaran 2,5% dari pendapatan. Nisak atau batas syarat menjadi wajibnya sebesar 85 gram emas per tahun, setara dengan Rp82.312.725 dalam setahun atau Rp6.859.394 per bulan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 1/2024.

Pembayaran zakat atas penghasilan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan guna mengurangi besaran Pajak Penghasilan, berlaku untuk Badan dan Orang Pribadi.

Sumber: Meringankan Pajak dengan Menunaikan Zakat

*Disclaimer

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »