Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Membayar Zakat Dapat Meringankan Beban Pajak

IBX-Jakarta. Zakat merupakan kegiatan mengeluarkan/menyumbang harta dengan besaran tertentu oleh seseorang yang beragama islam dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Membayar zakat menjadi kewajiban bagi umat muslim sebagai salah satu rukun islam.

Di Indoneisa, zakat diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pada tahun 2023 kemarin, BAZNAS telah menolong sekitar 54.000 orang yang di mana 40% dari jumlah tersebut merupakan masyarakat dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Berhubung Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi untuk mengumpulkan dana zakat sampai dengan 327 triliun rupiah per tahun.

Karena zakat memberikan kontribusi yang besar, perpajakan memberikan fasilitas keringanan untuk mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat. Fasilitas yang diberikan berupa dapat diakuinya pembayaran zakat sebagai pengurang nilai penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut berarti jika seseorang menunaikan kewajiban zakat, besaran pembayaran zakat tersebut dapat diakui sebagai beban untuk mengurangi penghasilan di SPT Tahunan agar besaran Pajak Penghasilan dapat turun. Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 menetapkan hanya zakat atas penghasilan yang dapat diakui sebagai fasilitas pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan. Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal dengan besaran 2,5% dari pendapatan. Nisak atau batas syarat menjadi wajibnya sebesar 85 gram emas per tahun, setara dengan Rp82.312.725 dalam setahun atau Rp6.859.394 per bulan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 1/2024.

Pembayaran zakat atas penghasilan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan guna mengurangi besaran Pajak Penghasilan, berlaku untuk Badan dan Orang Pribadi.

Sumber: Meringankan Pajak dengan Menunaikan Zakat

*Disclaimer

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »