Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Membayar Zakat Dapat Meringankan Beban Pajak

IBX-Jakarta. Zakat merupakan kegiatan mengeluarkan/menyumbang harta dengan besaran tertentu oleh seseorang yang beragama islam dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Membayar zakat menjadi kewajiban bagi umat muslim sebagai salah satu rukun islam.

Di Indoneisa, zakat diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pada tahun 2023 kemarin, BAZNAS telah menolong sekitar 54.000 orang yang di mana 40% dari jumlah tersebut merupakan masyarakat dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Berhubung Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi untuk mengumpulkan dana zakat sampai dengan 327 triliun rupiah per tahun.

Karena zakat memberikan kontribusi yang besar, perpajakan memberikan fasilitas keringanan untuk mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat. Fasilitas yang diberikan berupa dapat diakuinya pembayaran zakat sebagai pengurang nilai penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut berarti jika seseorang menunaikan kewajiban zakat, besaran pembayaran zakat tersebut dapat diakui sebagai beban untuk mengurangi penghasilan di SPT Tahunan agar besaran Pajak Penghasilan dapat turun. Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 menetapkan hanya zakat atas penghasilan yang dapat diakui sebagai fasilitas pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan. Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal dengan besaran 2,5% dari pendapatan. Nisak atau batas syarat menjadi wajibnya sebesar 85 gram emas per tahun, setara dengan Rp82.312.725 dalam setahun atau Rp6.859.394 per bulan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 1/2024.

Pembayaran zakat atas penghasilan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan guna mengurangi besaran Pajak Penghasilan, berlaku untuk Badan dan Orang Pribadi.

Sumber: Meringankan Pajak dengan Menunaikan Zakat

*Disclaimer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »