Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mendekati Deadline! 7,31 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan

IBX-Jakarta. Per 10 Maret 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sudah terdapat 7,31 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dari angka 7,31 juta Wajib Pajak tersebut, terdapat peningkatan dari jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan dari periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar 2,97%. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarajat DJP Dwi Astuti.

7,31 juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiri dari 412.000 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan 6,9 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Adapun tenggat waktu dari pelaporan pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu 31 Maret 2024 untuk Waib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Orang Badan. Maka dari itu, DJP terus menghimbau kepada Wajib Pajak bagi yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkannya.

DJP juga melakukan langkah untuk mengingatkan dengan mengirimkan email blast kepada 25 juta Wajib Pajak yang mengingatkan bahwa masa pelaporan Wajib Pajak akan berakhir.

Dalam melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak juga dihimbau untuk melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Serta, untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya, Wajib Pajak harus menyiapkan NPWP yang telah diintegrasi menjadi NIK, bukti potong, dan EFIN.

Maka dari itu, Wajib Pajak diharapkan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum tenggat waktunya. Hal ini disebabkan jika Wajib Pajak telat dalam melaporkan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Deadline 31 Maret 2024, 7,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »