Oleh: Hani Alfiyyah Purnomo
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi. Aturan mengenai PKB diatur umum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah (PERDA) di provinsi masing-masing. Pajak daerah merupakan instrumen dalam kebijakan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah menjadi penguatan sistem desentralisasi agar masing-masing daerah dapat dengan mandiri membangun daerahnya tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat.
Terdapat beberapa cara untuk mendesain PKB agar sedikit demi sedikit menjadi instrumen fiskal kebijakan lingkungan. Pertama adalah alokasi. Sebagai pendukung kebijakan lingkungan, alokasi dalam pemungutan PKB bisa ditambahkan untuk anggaran lingkungan. Formulasi kebijakan PKB untuk tambahan anggaran lingkungan ini mendukung posisi jelas PKB apabila ingin menjadi bagian dari pajak lingkungan. Tidak terbatas hanya kepada penambahan jenis alokasi. Akan tetapi, pemerintah juga dapat melakukan penambahan proporsi persenan minimal alokasi yang tidak hanya terbatas di 10%. Formulasi alokasi untuk kegiatan upaya pelestarian lingkungan dalam jangka lokal/ daerah ataupun nasional juga bisa menjadi salah satu cara mendukung PKB untuk pengendalian eksternalitas negatif atas penggunaannya.
Kedua, pengaturan tarifnya. Beranjak kepada tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Hal ini dapat mencontoh kepada Singapura dan Jerman.
- Singapura menetapkan kebijakan pemungutan atas kendaraan bermotor dengan cukai. Berdasarkan situs daring resmi pemerintah Singapura, untuk dasar perhitungan pajak ditentukan dari nilai pasar terbuka/ Open Market Value (OMV) yang dihitung dari semua harga terkait penjualan di Singapura (harga beli hingga asuransi serta yang lainnya). Istilah di Indonesia dikenalnya adalah NJKB, bedanya NJKB di Singapura ditentukan oleh bea cukai, bukan oleh harga jual dealer. Kemudian, tarif cukainya ditetapkan sebesar 20% di mana hal ini tentu saja berbeda jauh dengan tarif Indonesia yang tarif tertingginya tidak mencapai lebih dari 10%. Tidak hanya itu, kendaraan juga dikenakan tambahan pajak jalanan (road tax) sehingga ada pajak tambahan di kendaraan bermotor.
- Pajak atas Kendaraan Bermotor yang dikenakan di Jerman memiliki dua komponen penting yakni emisi karbondioksida dan ukuran mesin. Emisi karbondioksida dikenakan €2/gram/kilometer sedangkan untuk ukuran mesin dikenakan €2/100cm3 untuk mesin petrol dan c untuk mesin diesel. Terdapat peraturan terbaru mengenai kebijakan emisi untuk kendaraan yan mengeluarkan emisi karbondioksida lebih tinggi akan dikenakan €4/gram/kilometer. Kebijakan pemungutan PKB di Jerman sudah benar- benar berorientasi kepada pengendalian eksternalitas negatif ke lingkungan akibat adanya perhitungan pengeluaran emisi per kendaraan yang jelas dalam aturannya. Tidak hanya itu, masyarakat tidak perlu memperhitungkan dengan detil karena pemerintah jerman sendiri sudah memberikan perhitungan pajak atas kendaraan tersebut yang dinamakan Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor. Kalkulator tersebut disediakan dari Kementerian Keuangan Jerman
Seperti apa yang dilakukan baik di Singapura maupun Jerman, tarif berpengaruh sangat penting. Opsi yang ada dari benchmark yakni pemerintah menaikkan tarif dan DPP yang sangat tinggi seperti Singapura di mana berperan layaknya berupa disinsentif ataupun tarif yang jelas menggunakan DPP atas emisi gas buang kendaraan. Pengaruh nyata yang mungkin akan langsung berdampak adalah kebijakan tarif yang tinggi serta DPP yang tinggi. DPP tinggi bisa didapatkan pemerintah dari evaluasi DPP PKB selama ini yang masih hanya terfokus di NJKB. Selain itu, pemerintah dapat menaikkan NJKB sesuai dengan tingkat inflasi setiap tahunnya. Dengan demikian, NJKB dapat ditentukan lebih tinggi karena inflasi yang setiap tahunnya akan naik.
Kemudian, opsi yang berpatok terhadap jumlah emisi gas buang yang ada di setiap kendaraan. Emisi gas buang setiap kendaraan bermotor dapat dipatok dari hasil uji emisi yang dilakukan sehingga pemerintah baik pada daerah maupun pusat bisa bersama-sama menetapkan batas emisi gas buang pada kendaraan. Uji emisi yang sudah dilakukan di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dapat menjadikan perhitungan uji emisi tersebut sebagai panduan untuk perhitungan PKB atas emisi gas buang. Nantinya data-data terkait uji emisi harus disetorkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Ketiga, menurut opini penulis, uji emisi harus dilakukan beberapa tahun sekali. Hal tersebut untuk mendukung apabila terdapat kendaraan bermotor berbahan bakar fosil yang setiap beberapa tahunnya akan mengalami kenaikan emisi gas buang ke lingkungannya. Ketika ada kejadian seperti itu, pemerintah dapat menaikkan tarif PKB-nya ataupun pemerintah memiliki solusi dengan mengenakan denda karena emisi gas buang sudah melebihi batas yang sudah ditetapkan sebelumnya.
***Disclaimer***