Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menerapkan Arm’s Length Principle sebagai Konsensus Internasional

Oleh: Maskudin

Sampai saat ini negara-negara OECD memutuskan bahwa prinsip ALP diterapkan atas transaksi yang terjadi diantara perusahaan afiliasi karena ALP memberikan pendekatan yang paling mirip dengan skema transaksi yang terjadi di pasar terbuka dimana transaksi seperti penyerahan aset berwujud dan tidak berwujud dilakukan antar perusahaan afiliasi. Meskipun mungkin tidak mudah untuk diterapkan dalam praktiknya, hal tersebut umumnya mencerminkan tingkat laba wajar diantara anggota grup perusahaan afiliasi, yang mungkin diterima oleh otoritas pajak karena hal tersebut mencerminkan realitas ekonomi atas fakta dan kondisi perusahaan afiliasi dan sesuai dengan kondisi pasar independent.

Mengabaikan ALP sepertinya menanggalkan konsep teori perpajakan yang mengancam konsensus internasional yang kemungkinan mengakibatkan meningkatkan risiko terjadinya pajak berganda. Pengalaman penerapan ALP makin hari semakin meluas dan canggih dalam membangun pemahaman bersama antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak. Pemahaman bersama ini memiliki nilai praktis yang besar dalam mencapai tujuan  mengamankan basis pajak yang  sesuai di setiap yurisdiksi dan menghindari pajak berganda. Pengalaman tersebut harus diadopsi untuk menguraikan ALP lebih lanjut, memperbaiki    penerapannya, dan meningkatkan administrasinya dengan memberikan panduan yang lebih jelas kepada wajib pajak dan pengujian yang lebih tepat waktu.   Singkatnya, negara-negara anggota OECD terus mendukung ALP. Bahkan, tidak ada alternatif lain yang lebih realistis terkait ALP. Global Farmulary Apportionment (Pembagian formularium global), yang kadang-kadang disebutkan sebagai alternatif yang bisa diterapkan, tidak dapat diterima baik dalam teori, implementasi, maupun praktik.

Sumber: OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

*Disclaimer*

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »