Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menerapkan Arm’s Length Principle sebagai Konsensus Internasional

Oleh: Maskudin

Sampai saat ini negara-negara OECD memutuskan bahwa prinsip ALP diterapkan atas transaksi yang terjadi diantara perusahaan afiliasi karena ALP memberikan pendekatan yang paling mirip dengan skema transaksi yang terjadi di pasar terbuka dimana transaksi seperti penyerahan aset berwujud dan tidak berwujud dilakukan antar perusahaan afiliasi. Meskipun mungkin tidak mudah untuk diterapkan dalam praktiknya, hal tersebut umumnya mencerminkan tingkat laba wajar diantara anggota grup perusahaan afiliasi, yang mungkin diterima oleh otoritas pajak karena hal tersebut mencerminkan realitas ekonomi atas fakta dan kondisi perusahaan afiliasi dan sesuai dengan kondisi pasar independent.

Mengabaikan ALP sepertinya menanggalkan konsep teori perpajakan yang mengancam konsensus internasional yang kemungkinan mengakibatkan meningkatkan risiko terjadinya pajak berganda. Pengalaman penerapan ALP makin hari semakin meluas dan canggih dalam membangun pemahaman bersama antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak. Pemahaman bersama ini memiliki nilai praktis yang besar dalam mencapai tujuan  mengamankan basis pajak yang  sesuai di setiap yurisdiksi dan menghindari pajak berganda. Pengalaman tersebut harus diadopsi untuk menguraikan ALP lebih lanjut, memperbaiki    penerapannya, dan meningkatkan administrasinya dengan memberikan panduan yang lebih jelas kepada wajib pajak dan pengujian yang lebih tepat waktu.   Singkatnya, negara-negara anggota OECD terus mendukung ALP. Bahkan, tidak ada alternatif lain yang lebih realistis terkait ALP. Global Farmulary Apportionment (Pembagian formularium global), yang kadang-kadang disebutkan sebagai alternatif yang bisa diterapkan, tidak dapat diterima baik dalam teori, implementasi, maupun praktik.

Sumber: OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

*Disclaimer*

Recent Posts

DJP Klaim Peningkatan Efisiensi Dalam Cost of Tax Collection

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan data, cost of tax collection Indonesia mencapai 0,84%. Dengan demikian, DJP menilai kinerja dari pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien. Cost of tax collection adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk DJP

Read More »

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »