Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menerapkan Arm’s Length Principle sebagai Konsensus Internasional

Oleh: Maskudin

Sampai saat ini negara-negara OECD memutuskan bahwa prinsip ALP diterapkan atas transaksi yang terjadi diantara perusahaan afiliasi karena ALP memberikan pendekatan yang paling mirip dengan skema transaksi yang terjadi di pasar terbuka dimana transaksi seperti penyerahan aset berwujud dan tidak berwujud dilakukan antar perusahaan afiliasi. Meskipun mungkin tidak mudah untuk diterapkan dalam praktiknya, hal tersebut umumnya mencerminkan tingkat laba wajar diantara anggota grup perusahaan afiliasi, yang mungkin diterima oleh otoritas pajak karena hal tersebut mencerminkan realitas ekonomi atas fakta dan kondisi perusahaan afiliasi dan sesuai dengan kondisi pasar independent.

Mengabaikan ALP sepertinya menanggalkan konsep teori perpajakan yang mengancam konsensus internasional yang kemungkinan mengakibatkan meningkatkan risiko terjadinya pajak berganda. Pengalaman penerapan ALP makin hari semakin meluas dan canggih dalam membangun pemahaman bersama antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak. Pemahaman bersama ini memiliki nilai praktis yang besar dalam mencapai tujuan  mengamankan basis pajak yang  sesuai di setiap yurisdiksi dan menghindari pajak berganda. Pengalaman tersebut harus diadopsi untuk menguraikan ALP lebih lanjut, memperbaiki    penerapannya, dan meningkatkan administrasinya dengan memberikan panduan yang lebih jelas kepada wajib pajak dan pengujian yang lebih tepat waktu.   Singkatnya, negara-negara anggota OECD terus mendukung ALP. Bahkan, tidak ada alternatif lain yang lebih realistis terkait ALP. Global Farmulary Apportionment (Pembagian formularium global), yang kadang-kadang disebutkan sebagai alternatif yang bisa diterapkan, tidak dapat diterima baik dalam teori, implementasi, maupun praktik.

Sumber: OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »