Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menerapkan Arm’s Length Principle sebagai Konsensus Internasional

Oleh: Maskudin

Sampai saat ini negara-negara OECD memutuskan bahwa prinsip ALP diterapkan atas transaksi yang terjadi diantara perusahaan afiliasi karena ALP memberikan pendekatan yang paling mirip dengan skema transaksi yang terjadi di pasar terbuka dimana transaksi seperti penyerahan aset berwujud dan tidak berwujud dilakukan antar perusahaan afiliasi. Meskipun mungkin tidak mudah untuk diterapkan dalam praktiknya, hal tersebut umumnya mencerminkan tingkat laba wajar diantara anggota grup perusahaan afiliasi, yang mungkin diterima oleh otoritas pajak karena hal tersebut mencerminkan realitas ekonomi atas fakta dan kondisi perusahaan afiliasi dan sesuai dengan kondisi pasar independent.

Mengabaikan ALP sepertinya menanggalkan konsep teori perpajakan yang mengancam konsensus internasional yang kemungkinan mengakibatkan meningkatkan risiko terjadinya pajak berganda. Pengalaman penerapan ALP makin hari semakin meluas dan canggih dalam membangun pemahaman bersama antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak. Pemahaman bersama ini memiliki nilai praktis yang besar dalam mencapai tujuan  mengamankan basis pajak yang  sesuai di setiap yurisdiksi dan menghindari pajak berganda. Pengalaman tersebut harus diadopsi untuk menguraikan ALP lebih lanjut, memperbaiki    penerapannya, dan meningkatkan administrasinya dengan memberikan panduan yang lebih jelas kepada wajib pajak dan pengujian yang lebih tepat waktu.   Singkatnya, negara-negara anggota OECD terus mendukung ALP. Bahkan, tidak ada alternatif lain yang lebih realistis terkait ALP. Global Farmulary Apportionment (Pembagian formularium global), yang kadang-kadang disebutkan sebagai alternatif yang bisa diterapkan, tidak dapat diterima baik dalam teori, implementasi, maupun praktik.

Sumber: OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »