Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Akuntansi Yayasan!

Menurut UU No. 16 tahun 2001 Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Beberapa poin tambahan dari ruang lingkup Yayasan:

  1. Yayasan berbeda dengan perkumpulan.
  2. Yayasan saat ini sulit dibedakan dengan lembaga lainnya yang berorientasi laba.
  3. Kecenderungan pendirian yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan.
  4. Munculnya berbagai masalah dalam Yayasan.
  5. Yayasan harus menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,

Sumber Pembiayaan/Kekayaan Yayasan

Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat berupa:

  1. Wakaf,
  2. Hibah,
  3. Hibah wasiat,
  4. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembiayaan/pendapatan yang diperoleh tersebut akan dibagi dalam tiga kategori berdasarkan pembatasan yang ditentukan oleh sumber pendapatan itu:

  1. Pendapatan Tidak Terikat
  2. Pendapatan Terikat Sementara
  3. Pendapatan Terikat Permanen

Pola pertanggungjawaban Yayasan bersifat:

  1. Pertanggungjawaban vertikal
  2. Pertanggungjawaban horizontal.

Sistem Akuntansi

Sistem akuntansi terdiri dari:

  1. Basis kas
  2. Basis Akrual
  3. Basis kas modifikasian
  4. Basis akrual modifikasian

Tidak ada PSAK khusus yang mengatur standar akuntansi untuk Yayasan. Namun, IAI mewajibkan yayasan menggunakan SAK sesuai badan hukum yang dimilikinya, SAK yang paling sesuai bagi yayasan adalah PSAK No 45 tentang Entitas Nirlaba.

Dalam PSAK No 45 tahun 2004 disebutkan kemampuan untuk menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba. Laporan keuangannya bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai aktiva kewajiban, dan aktiva bersih & informasi mengenai hubungan di antara unsur tersebut pada waktu tertentu.

Dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 28 tahun 2004 tentang yayasan berbunyi: “ Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan/dibagikan secara langsung/tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas”

Berikut ini adalah istilah yang sering digunakan dalam akuntansi yayasan:

  1. Pembatasan Permanen
  2. Pembatasan Temporer
  3. Sumbangan Terikat
  4. Sumbangan Tidak Terikat

Pada Akuntansi Yayasan, terdapat beberapa poin tambahan, yaitu:

  1. Mengikuti ketentuan dalam PSAK 45 dalam pelaporan dan SAK ETAP atau PSAK tergantung akuntabilitasnya.
  2. Pengurus dan anggota tidak berhak atas ekuitas yayasan sehingga ekuitas yayasan disebut aset bersih.
  3. Aset bersih dikategorikan aset neto tidak terikat, terikat temporer dan tidak terikat.
  4. Jika dalam yayasan tersebut tidak ada pemisahan aset neto karena semua tidak terikat maka dapat disajikan  hanya aset neto.
  5. Pencatatan dilakukan mengikuti jenis usaha yayasan.

*DISCLAIMER*

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »