Menurut UU No. 16 tahun 2001 Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Beberapa poin tambahan dari ruang lingkup Yayasan:
- Yayasan berbeda dengan perkumpulan.
- Yayasan saat ini sulit dibedakan dengan lembaga lainnya yang berorientasi laba.
- Kecenderungan pendirian yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan.
- Munculnya berbagai masalah dalam Yayasan.
- Yayasan harus menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,
Sumber Pembiayaan/Kekayaan Yayasan
Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat berupa:
- Wakaf,
- Hibah,
- Hibah wasiat,
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan/pendapatan yang diperoleh tersebut akan dibagi dalam tiga kategori berdasarkan pembatasan yang ditentukan oleh sumber pendapatan itu:
- Pendapatan Tidak Terikat
- Pendapatan Terikat Sementara
- Pendapatan Terikat Permanen
Pola pertanggungjawaban Yayasan bersifat:
- Pertanggungjawaban vertikal
- Pertanggungjawaban horizontal.
Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi terdiri dari:
- Basis kas
- Basis Akrual
- Basis kas modifikasian
- Basis akrual modifikasian
Tidak ada PSAK khusus yang mengatur standar akuntansi untuk Yayasan. Namun, IAI mewajibkan yayasan menggunakan SAK sesuai badan hukum yang dimilikinya, SAK yang paling sesuai bagi yayasan adalah PSAK No 45 tentang Entitas Nirlaba.
Dalam PSAK No 45 tahun 2004 disebutkan kemampuan untuk menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba. Laporan keuangannya bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai aktiva kewajiban, dan aktiva bersih & informasi mengenai hubungan di antara unsur tersebut pada waktu tertentu.
Dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 28 tahun 2004 tentang yayasan berbunyi: “ Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan/dibagikan secara langsung/tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas”
Berikut ini adalah istilah yang sering digunakan dalam akuntansi yayasan:
- Pembatasan Permanen
- Pembatasan Temporer
- Sumbangan Terikat
- Sumbangan Tidak Terikat
Pada Akuntansi Yayasan, terdapat beberapa poin tambahan, yaitu:
- Mengikuti ketentuan dalam PSAK 45 dalam pelaporan dan SAK ETAP atau PSAK tergantung akuntabilitasnya.
- Pengurus dan anggota tidak berhak atas ekuitas yayasan sehingga ekuitas yayasan disebut aset bersih.
- Aset bersih dikategorikan aset neto tidak terikat, terikat temporer dan tidak terikat.
- Jika dalam yayasan tersebut tidak ada pemisahan aset neto karena semua tidak terikat maka dapat disajikan hanya aset neto.
- Pencatatan dilakukan mengikuti jenis usaha yayasan.
*DISCLAIMER*