Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Akuntansi Yayasan!

Menurut UU No. 16 tahun 2001 Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Beberapa poin tambahan dari ruang lingkup Yayasan:

  1. Yayasan berbeda dengan perkumpulan.
  2. Yayasan saat ini sulit dibedakan dengan lembaga lainnya yang berorientasi laba.
  3. Kecenderungan pendirian yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan.
  4. Munculnya berbagai masalah dalam Yayasan.
  5. Yayasan harus menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,

Sumber Pembiayaan/Kekayaan Yayasan

Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat berupa:

  1. Wakaf,
  2. Hibah,
  3. Hibah wasiat,
  4. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembiayaan/pendapatan yang diperoleh tersebut akan dibagi dalam tiga kategori berdasarkan pembatasan yang ditentukan oleh sumber pendapatan itu:

  1. Pendapatan Tidak Terikat
  2. Pendapatan Terikat Sementara
  3. Pendapatan Terikat Permanen

Pola pertanggungjawaban Yayasan bersifat:

  1. Pertanggungjawaban vertikal
  2. Pertanggungjawaban horizontal.

Sistem Akuntansi

Sistem akuntansi terdiri dari:

  1. Basis kas
  2. Basis Akrual
  3. Basis kas modifikasian
  4. Basis akrual modifikasian

Tidak ada PSAK khusus yang mengatur standar akuntansi untuk Yayasan. Namun, IAI mewajibkan yayasan menggunakan SAK sesuai badan hukum yang dimilikinya, SAK yang paling sesuai bagi yayasan adalah PSAK No 45 tentang Entitas Nirlaba.

Dalam PSAK No 45 tahun 2004 disebutkan kemampuan untuk menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba. Laporan keuangannya bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai aktiva kewajiban, dan aktiva bersih & informasi mengenai hubungan di antara unsur tersebut pada waktu tertentu.

Dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 28 tahun 2004 tentang yayasan berbunyi: “ Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan/dibagikan secara langsung/tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas”

Berikut ini adalah istilah yang sering digunakan dalam akuntansi yayasan:

  1. Pembatasan Permanen
  2. Pembatasan Temporer
  3. Sumbangan Terikat
  4. Sumbangan Tidak Terikat

Pada Akuntansi Yayasan, terdapat beberapa poin tambahan, yaitu:

  1. Mengikuti ketentuan dalam PSAK 45 dalam pelaporan dan SAK ETAP atau PSAK tergantung akuntabilitasnya.
  2. Pengurus dan anggota tidak berhak atas ekuitas yayasan sehingga ekuitas yayasan disebut aset bersih.
  3. Aset bersih dikategorikan aset neto tidak terikat, terikat temporer dan tidak terikat.
  4. Jika dalam yayasan tersebut tidak ada pemisahan aset neto karena semua tidak terikat maka dapat disajikan  hanya aset neto.
  5. Pencatatan dilakukan mengikuti jenis usaha yayasan.

*DISCLAIMER*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »