Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Apa itu Restitusi Pajak?

IBX-Jakarta. Dalam ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat salah satu istilah yang dinamakan Restitusi Pajak. Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak kepada negara.

Tentunya Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian atas pembayaran pajak (Restitusi Pajak) oleh pihak pembayar. Adapun restitusi yang ingin diajukan harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut 2 kondisi yang dapat menyebabkan Wajib Pajak mengajukan restitusi:

  1. Restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini dapat terjadi pada saat Wajib Pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang pajaknya
  2. Pengembalian pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Petambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini dapat terjadi pada saat Wajib Pajak membayar pajak yang lebih besar daripada nilai yang seharusnya.

Jika Wajib Pajak mengalami 2 kondisi di atas, berikut prosedur yang dapat dilakukan untuk mengajukan restitusi oleh pihak pembayar

  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan/atau Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jika dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, maka permohonan pengembalian harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
  • Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan beberapa dokumen, diantaranya: Bukti Pembayaran Pajak asli berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Permohonan pengembalian dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya, meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP
  • Menerima bukti penerimaan surat
  • Permohonan pengembalian juga dapat disampaikan dengan pos atau perusahaan jasa ekspedisi, serta jasa kurir yang dilengkapi dengan bukti pengiriman surat
  • Bukti penerimaan surat adalah bukti penerimaan surat permohonan

Berikut di atas merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan pengembalian atas pembayaran pajak (Restitusi Pajak) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »