Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Bagaimana Pengawasan pada Pelaksanaan Self Assessment System

IBX-Jakarta. Pada dasarnya sistem perpajakan terdapat tiga jenis, diantaranya self assessment, official assessment, dan official assessment. Pada awalnya Indonesia menerapkan official assessment di dalam pemungutan pajaknya. Sistem ini menitikberatkan pada pembayaran pajak sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh fiskus atau otoritas pajak.

Namun, sejak reformasi pada tahun 1983, melansir dari detikNews (05/03/2024), sistem perpajakan di Indonesia beralih dari official assessment system menjadi self assessment system. Adapun self assessment ini merupakan sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.

Di dalam praktiknya, penerapan self assessment yang dilakukan oleh Wajib Pajak terdiri dari tiga langkah yang meliputi pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.

Pendaftaran wajib dilakukan ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Selanjutnya, Wajib Pajak juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya ketika telah memenuhi taatbestand (perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan pajak terutang). Kemudian sebagai langkah terakhir, seluruh kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan tersebut dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Berbicara mengenai self assessment system, tentu tidak terlepas dari adanya kepatuhan. Hal ini karena di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pajaknya Wajib Pajak melaksanakan secara mandiri, sehingga perlu adanya kepatuhan dari Wajib Pajak itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk memastikan kepatuhan dari Wajib Pajak tersebut, maka otoritas pajak melakukan prosedur pemeriksaan melalui mekanisme check and balances. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyeimbang untuk memastikan bahwa pelaksanaan self assessment telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, mekanisme pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengujian SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak serta dapat dilakukan melalui pengujian data-data fiskal yang dimilii oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: Self Assessment dan Pengawasan pada Wajib Pajak

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »