Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Bagaimana Pengawasan pada Pelaksanaan Self Assessment System

IBX-Jakarta. Pada dasarnya sistem perpajakan terdapat tiga jenis, diantaranya self assessment, official assessment, dan official assessment. Pada awalnya Indonesia menerapkan official assessment di dalam pemungutan pajaknya. Sistem ini menitikberatkan pada pembayaran pajak sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh fiskus atau otoritas pajak.

Namun, sejak reformasi pada tahun 1983, melansir dari detikNews (05/03/2024), sistem perpajakan di Indonesia beralih dari official assessment system menjadi self assessment system. Adapun self assessment ini merupakan sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.

Di dalam praktiknya, penerapan self assessment yang dilakukan oleh Wajib Pajak terdiri dari tiga langkah yang meliputi pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.

Pendaftaran wajib dilakukan ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Selanjutnya, Wajib Pajak juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya ketika telah memenuhi taatbestand (perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan pajak terutang). Kemudian sebagai langkah terakhir, seluruh kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan tersebut dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Berbicara mengenai self assessment system, tentu tidak terlepas dari adanya kepatuhan. Hal ini karena di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pajaknya Wajib Pajak melaksanakan secara mandiri, sehingga perlu adanya kepatuhan dari Wajib Pajak itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk memastikan kepatuhan dari Wajib Pajak tersebut, maka otoritas pajak melakukan prosedur pemeriksaan melalui mekanisme check and balances. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyeimbang untuk memastikan bahwa pelaksanaan self assessment telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, mekanisme pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengujian SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak serta dapat dilakukan melalui pengujian data-data fiskal yang dimilii oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: Self Assessment dan Pengawasan pada Wajib Pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »