Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Bagaimana Pengawasan pada Pelaksanaan Self Assessment System

IBX-Jakarta. Pada dasarnya sistem perpajakan terdapat tiga jenis, diantaranya self assessment, official assessment, dan official assessment. Pada awalnya Indonesia menerapkan official assessment di dalam pemungutan pajaknya. Sistem ini menitikberatkan pada pembayaran pajak sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh fiskus atau otoritas pajak.

Namun, sejak reformasi pada tahun 1983, melansir dari detikNews (05/03/2024), sistem perpajakan di Indonesia beralih dari official assessment system menjadi self assessment system. Adapun self assessment ini merupakan sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.

Di dalam praktiknya, penerapan self assessment yang dilakukan oleh Wajib Pajak terdiri dari tiga langkah yang meliputi pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.

Pendaftaran wajib dilakukan ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Selanjutnya, Wajib Pajak juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya ketika telah memenuhi taatbestand (perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan pajak terutang). Kemudian sebagai langkah terakhir, seluruh kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan tersebut dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Berbicara mengenai self assessment system, tentu tidak terlepas dari adanya kepatuhan. Hal ini karena di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pajaknya Wajib Pajak melaksanakan secara mandiri, sehingga perlu adanya kepatuhan dari Wajib Pajak itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk memastikan kepatuhan dari Wajib Pajak tersebut, maka otoritas pajak melakukan prosedur pemeriksaan melalui mekanisme check and balances. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyeimbang untuk memastikan bahwa pelaksanaan self assessment telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, mekanisme pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengujian SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak serta dapat dilakukan melalui pengujian data-data fiskal yang dimilii oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: Self Assessment dan Pengawasan pada Wajib Pajak

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »