Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Bagaimana Pengawasan pada Pelaksanaan Self Assessment System

IBX-Jakarta. Pada dasarnya sistem perpajakan terdapat tiga jenis, diantaranya self assessment, official assessment, dan official assessment. Pada awalnya Indonesia menerapkan official assessment di dalam pemungutan pajaknya. Sistem ini menitikberatkan pada pembayaran pajak sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh fiskus atau otoritas pajak.

Namun, sejak reformasi pada tahun 1983, melansir dari detikNews (05/03/2024), sistem perpajakan di Indonesia beralih dari official assessment system menjadi self assessment system. Adapun self assessment ini merupakan sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.

Di dalam praktiknya, penerapan self assessment yang dilakukan oleh Wajib Pajak terdiri dari tiga langkah yang meliputi pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.

Pendaftaran wajib dilakukan ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Selanjutnya, Wajib Pajak juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya ketika telah memenuhi taatbestand (perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan pajak terutang). Kemudian sebagai langkah terakhir, seluruh kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan tersebut dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Berbicara mengenai self assessment system, tentu tidak terlepas dari adanya kepatuhan. Hal ini karena di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pajaknya Wajib Pajak melaksanakan secara mandiri, sehingga perlu adanya kepatuhan dari Wajib Pajak itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk memastikan kepatuhan dari Wajib Pajak tersebut, maka otoritas pajak melakukan prosedur pemeriksaan melalui mekanisme check and balances. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyeimbang untuk memastikan bahwa pelaksanaan self assessment telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, mekanisme pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengujian SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak serta dapat dilakukan melalui pengujian data-data fiskal yang dimilii oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: Self Assessment dan Pengawasan pada Wajib Pajak

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »