Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Bagaimana Pengawasan pada Pelaksanaan Self Assessment System

IBX-Jakarta. Pada dasarnya sistem perpajakan terdapat tiga jenis, diantaranya self assessment, official assessment, dan official assessment. Pada awalnya Indonesia menerapkan official assessment di dalam pemungutan pajaknya. Sistem ini menitikberatkan pada pembayaran pajak sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh fiskus atau otoritas pajak.

Namun, sejak reformasi pada tahun 1983, melansir dari detikNews (05/03/2024), sistem perpajakan di Indonesia beralih dari official assessment system menjadi self assessment system. Adapun self assessment ini merupakan sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.

Di dalam praktiknya, penerapan self assessment yang dilakukan oleh Wajib Pajak terdiri dari tiga langkah yang meliputi pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.

Pendaftaran wajib dilakukan ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Selanjutnya, Wajib Pajak juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya ketika telah memenuhi taatbestand (perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan pajak terutang). Kemudian sebagai langkah terakhir, seluruh kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan tersebut dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Berbicara mengenai self assessment system, tentu tidak terlepas dari adanya kepatuhan. Hal ini karena di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pajaknya Wajib Pajak melaksanakan secara mandiri, sehingga perlu adanya kepatuhan dari Wajib Pajak itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk memastikan kepatuhan dari Wajib Pajak tersebut, maka otoritas pajak melakukan prosedur pemeriksaan melalui mekanisme check and balances. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyeimbang untuk memastikan bahwa pelaksanaan self assessment telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, mekanisme pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengujian SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak serta dapat dilakukan melalui pengujian data-data fiskal yang dimilii oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: Self Assessment dan Pengawasan pada Wajib Pajak

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »