Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Buku Besar dan Buku Besar Pembantu

Oleh: M Akmal Murtadho

Buku Besar

Buku besar (general ledger) terdiri dari akun-akun yang digunakan untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya dalam jurnal. Akun-akun dalam buku besar ini disediakan sesuai dengan unsur-unsur informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan. Akun buku besar ini di satu pihak dapat dipandang sebagai wadah untuk menggolongkan data keuangan, di pihak lain dapat dipandang pula sebagai sumber informasi keuangan untuk penyajian laporan keuangan.

Buku Pembantu

Jika data keuangan yang digolongkan dalam buku besar iperlukan rinciannya lebih lanjut, dapat dibentuk buku pembantu (subsidiary ledger). Buku pembantu ini terdiri dari akun-akun pembantu yang merinci data keuangan yang tercantum dalam akun tertentu dalam buku besar. Sebagai contoh, jika akun piutang dagang yang tercantum dalam Laporan Posisi Keuangan perlu dirinci lebih lanjut menurut nama debitur yang jumlahnya 60 orang, dapat dibentuk buku pembantu piutang yang berisi akun-akun pembantu piutang kepada tiap-tiap debitur tersebut. Buku besar dan buku pembantu merupakan catatan akuntansi akhir (books of final entry), yang berarti tidak ada catatan akuntansi lain lagi sesudah data akuntansi diringkas dan digolongkan dalam akun buku besar dan buku pembantu. Buku besar dan buku pembantu disebut sebagai catatan akuntansi akhir juga karena setelah data akuntansi keuangan dicatat dalam buku-buku tersebut, proses akuntansi selanjutnya adalah penyajian laporan keuangan, bukan pencatatan lagi ke dalam catatan akuntansi.

Oleh: M Akmal Murtadho

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »