Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Jenis Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

IBX-Jakarta. Baru – Baru Ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai resmi menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan menyerahkan alat belajat siswa tunanetra yang dinamakan taptilo dan berbentuk seperti keyboard kepada Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, apa yang dimaksud dengan Bea Masuk?

Bea Masuk tersendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dapat diartikan sebagai pungutan negara yang diatur berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah Pabean. Bea Masuk juga merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Daerah pabean tersendiri adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Namun, tidak semua barang yang masuk ke daerah Pabean dikenakan bea masuk atau disebut sebagai pembebasan bea masuk. Maka dari itu, berikut daftar barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan, diantaranya:

  • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  • Buku ilmu pengetahuan;
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
  • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  • Barang pindahan;
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
  • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian;
  • Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; dan
  • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Sumber: Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

*Disclaimer*

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »