Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Terkait Barang Lartas

IBX-Jakarta. Dalam ketentuan terkait Bea dan Cukai di Indonesia terdapat sebuah istilah yang disebut sebagai Barang Lartas (barang pelarangan dan pembatasan).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 jo PMK 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, menjelaskan bahwa barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukannya ke dalam daerah pabean maupun pengeluarannya dari dalam daerah pabean.

Penetapan barang lartas ditujukan untuk beberapa macam tujuan yang secara garis besar adalah untuk melindungi komponen sumber daya alam di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.

  • Untuk melindungi kepentingan umum yang terdiri dari kepentingan nasional, budaya, dan tradisi;
  • Untuk melindungi hak terhadap kehidupan manusia dan kesehatan;
  • Untuk melindungi hak terhadap kekayaan intelektual;
  • Untuk mencegah berbagai macam bentuk perdagang internasional atas flora maupun fauna;
  • Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem.

Berdasarkan halaman website beacukai.go.id menjelaskan bahwa terdapat beberapa macam kategori barang lartas, berikut macam-macam barang lartas impor.

Alat dan Perangkat TelekomunikasiGombalObat
Alat KesehatanGulaObat hewan
Bahan Berbahaya (B2)HewanObat Ikan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)HortikulturaObat Tradisional
Bahan ObatIkanPangan
Bahan Obat TradisionalIntan KasarPCMX
Bahan PanganJagungPelumas
Bahan PeledakKaca LembaranPerkakas tangan
Bahan RadioaktifKedelaiPestisida
Bahan Suplemen KesehatanKeramikPKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Bahan Tambahan PanganKomoditi CITESPlastik
Ban BertekananKomoditi wajib label berbahasa IndonesiaPrekursor
Barang Modal Bukan BaruKomoditi wajib SNIPreparat bau-bauan mengandung alkohol
Bahan Baku KosmetikKosmetikProduk Babi
Bahan Baku ObatLimbah B3Psikotropika
BBMLimbah Non-B3Sakarin
BerasLimbah PlastikSenjata api
Besi BajaMainan Anak-anakSepatu dan alas kaki
Bhn Baku OTMesin Multifungsi BerwarnaSuplemen Makanan
BPO (Bahan Perusak Ozon)Mesin yang menggunakan BPOTekstil dan Produk Tekstil
Cakram OptikMMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol)Tumbuhan
CengkehNarkotikaUang Tunai
ElektronikNitro CelluloseUdang
EtilenaNPIKVaksin
Garam
Sumber: beacukai.go.id

 Selanjutnya, berikut macam-macam barang lartas ekspor.

BAHAN GALIAN GOL CKAYUPRODUK PETERNAKAN
BATU MULIAKOMODITI WAJIB L/CPUPUK
BERASKOPIROTAN
CAGAR BUDAYALOGAM MULIASISA/SKRAP
CITESMIGASTAMBANG BATUAN
INTAN KASARPP TERTENTUTAMBANG MINERAL BUKAN LOGAM
INTI KELAPA SAWITPREKURSOR NON FARMASITAMBANG MINERAL LOGAM
KARETPRODUK PERIKANANTIMAH
Sumber: beacukai.go.id

Adapun dalam melakukan kegiatan ekspor maupun impor terdapat ketentuan penyerahan sejumlah dokumen untuk memastikan bahwa barang tersebut diizinkan untuk diimpor maupun ekspor, serta tidak termasuk ke dalam kategori barang lartas.

Selain itu, terdapat cara untuk melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai perizinan barang, yaitu sebagai berikut.

  • Masuk ke dalam situs INSW, yaitu insw.go.id;
  • Pilih menu “Lartas Information”;
  • Klik kolom “search” dan pilih satu menu “HS” (Harmonized System) “Code impor”, “HS Code Ekspor”, “Lartas Impor Description”, atau “Lartas Ekspor Description”; dan
  • Pada kolom “keyword” masukkan nomor HS atau uraian barang.

Sumber: Apa itu Barang Lartas? Cek Kategori dan Informasi Perizinannya

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »