IBX-Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru mengenai insentif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, insentif ini diterapkan dengan harapan dapat membantu Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya untuk mencapai pemulihan ekonomi. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 kebijakan insentif PBB-P2 tersebut terdiri dari 5 (lima) lingkup, diantaranya:
Kebijakan Pembebasan PBB-P2
- Pembebasan Pokok 100%
Atas pembebasan pokok sebesar 100% ini diberikan untuk kategori, diantaranya atas objek rumah tinggal milik orang pribadi, hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 objek PBB-P2, dan jika Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan ini diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan per tanggal 1 Januari 2024.
- Pembebasan Pokok 50%
Atas pembebasan pokok sebesar 50% ini diberikan untuk kategori, diantaranya atas PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp0, jika tidak memenuhi kategori pembebasan 100%, dan jika bukan termasuk PBB-P2 yang baru diterapkan per tahun pajak 2024.
- Pembebasan Nilai Tertentu
Atas pembebasan nilai tertentu ini diberikan untuk kategori, diantaranya atas PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp0, kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 24% dari PPB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2023, jika tidak memenuhi kategori pembebasan 100%, jika bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan jika bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Kebijakan Keringanan Pokok Pembayaran
Terdapat beberapa macam kategori atas kebijakan keringanan pokok pembayaran ini, diantaranya Wajib Pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2, diberikan keringanan pokok sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 (periode 4 Juni 2024-31 Agustus 2024), dan diberikan keringanan pokok sebear 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 (periode 1 September 2024-30 November 2024).
Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pembayaran ini, diantaranya Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok pada objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024, Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi, Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya, dan Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
Adapun syarat dan ketentuan cara memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 dapat dilakukan dengan melakukan beberapa hal, diantaranya Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, persentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%, 1 permohonan untuk 1 SPPT, Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT, dalam hal Wajib Pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan, dan dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
Kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pembayaran ini, diantaranya pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%, pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus Wajib Pajak mengajukan permohonan secara mandiri, dan pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.
Kebijakan Fasilitas Angsuran atas Pembayaran Pokok PBB-2 yang terutang
Syarat dan ketentuan cara memanfaatkan kebijakan fasilitas angsuran dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria, diantaranya ketentuan angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap, PBB-P2 tahun 2024, tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023, permohonan diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, batas waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran, PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta, dan dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Sumber: Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Beri Pembebasan Pajak
*Disclaimer*