Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Terkait Pembetulan Surat Ketetapan atau Keputusan Pajak

IBX-Jakarta. Pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak adalah kegiatan yang dilakukan jika terjadi kesalahan dalam surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukannya pemeriksaan oleh petugas Pajak yang memiliki wewenang.

Dalam ketentuannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada DJP untuk membetulkan surat ketetapan atau keputusan pajak.

Berikut Hal-Hal yang Dapat Memunculkan Pengajuan Pembetulan.

  • Jika Terjadi Salah Tulis

Kesalahan penulisan dapat terjadi dalam bentuk kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan penulisan lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak yang terutang.

  • Jika Terjadi Salah Hitung

Kesalahan perhitungan dapat terjadi dalam bentuk kesalahan penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu angka. Selain itu, kesalahan perhitungan juga dapat terjadi karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan terkait perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

  • Jika Terjadi Kekeliruan Peraturan Tertentu

Kekeliruan tersebut dapat terjadi dalam bentuk kekeliruan penerapan tarif, penerapan norma perhitungan penghasilan neto, penerapan sanksi administrasi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Adapun terkait pembetulan kekeliruan terkait pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan atas besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.

Surat-Surat DJP yang Dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

  1. SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
  2. STP;
  3. Surat Keputusan Pembetulan;
  4. Surat Keputusan Keberatan;
  5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
  8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
  9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  12. SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  13. STP PBB;
  14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
  15. Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.

Sumber: Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »