Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Terkait Pembetulan Surat Ketetapan atau Keputusan Pajak

IBX-Jakarta. Pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak adalah kegiatan yang dilakukan jika terjadi kesalahan dalam surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukannya pemeriksaan oleh petugas Pajak yang memiliki wewenang.

Dalam ketentuannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada DJP untuk membetulkan surat ketetapan atau keputusan pajak.

Berikut Hal-Hal yang Dapat Memunculkan Pengajuan Pembetulan.

  • Jika Terjadi Salah Tulis

Kesalahan penulisan dapat terjadi dalam bentuk kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan penulisan lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak yang terutang.

  • Jika Terjadi Salah Hitung

Kesalahan perhitungan dapat terjadi dalam bentuk kesalahan penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu angka. Selain itu, kesalahan perhitungan juga dapat terjadi karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan terkait perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

  • Jika Terjadi Kekeliruan Peraturan Tertentu

Kekeliruan tersebut dapat terjadi dalam bentuk kekeliruan penerapan tarif, penerapan norma perhitungan penghasilan neto, penerapan sanksi administrasi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Adapun terkait pembetulan kekeliruan terkait pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan atas besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.

Surat-Surat DJP yang Dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

  1. SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
  2. STP;
  3. Surat Keputusan Pembetulan;
  4. Surat Keputusan Keberatan;
  5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
  8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
  9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  12. SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  13. STP PBB;
  14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
  15. Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.

Sumber: Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

*Disclaimer*

Recent Posts

Ingin mencoba simulator sistem pajak canggih ‘Coretax’? Begini caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025. Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak

Read More »

Menhub: Pajak Impor Suku Cadang Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

IBX-Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti salah satu penyebab utama tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yaitu pajak impor suku cadang pesawat. Dalam konferensi pers terkait Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (1/10), Budi mengungkapkan bahwa pajak ini menjadi salah satu faktor

Read More »