Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dekat Biaya dalam Akuntansi

Oleh: M.Akmal Murtadho

Biaya (cost) adalah semua pengurang terhadap penghasilan. Sehubungan dengan periode akuntansi pemanfaatan pengeluaran dipisahkan antara pengeluaran atau belanja modal (capital expenditure), yaitu pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan dictat sebagai aset, dan pengeluaran penghasilan (revenue expenditure), yaitu pengeluaran yang hanya memberi manfaat untuk satu periode akuntansi yang bersangkutan yang dictat sebagai beban.

Beban (expense) adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas kelar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang menyebabkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Beban juga mencakup kerugian yang belum direalisasi, misalnya kerugian yang timbul dari pengaruh selish kurs mata uang asing. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan penghasilan tertentu yang diperoleh.

Jika manfaat ekonomi yang timbul lebih dari satu periode akuntansi dan hubungannya dengan penghasilan hanya dapat ditentukan secara luas atau tidak langsung maka beban diakui berdasarkan alokasi yang rasional dan sistematis. Misalnya, pengakuan beban yang berkaitan dengan penggunaan aset tetap, goodwill, paten, dan merek dagang. Beban ini dikenal dengan beberapa istilah yaitu, penyusutan, depresiasi, amortisasi.

*Disclaimer*

Sumber : Suandy, Early (2023). Perencanaan Pajak Edisi 6. Penerbit Salemba Empat Jakarta.

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »