Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menjaga Aset Perusahaan Itu Penting Dalam Merancang Pengendalian Internal Akuntansi!

Oleh : M Akmal Murtadho

Secara garis besar, pendekatan untuk merancang pengendalian internal akuntansi adalah bertitik tolak dari dua tujuan sistem: menjaga aset perusahaan dan mengecek ketelitian dan keandalan informasi akuntansi. Tujuan pengendalian internal akuntansi tersebut kemudian dirinci menjadi tujuan-tujuan umum dan tujuan khusus yang diterapkan pada transaksi pokok. Dengan memperhatikan rincian tujuan tersebut disusun unsur-unsur yang membentuk pengendalian internal akuntansi terhadap transaksi pokok tertentu dengan cara merinci tiga unsur pokok sistem pengendalian internal: struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, dan praktik yang sehat. Unsur karyawan yang kompeten dan dapat dipercaya tidak dirinci untuk setiap transaksi pokok karena unsur sistem pengendalian internal ini bersifat umum, yang berlaku untuk semua transaksi perusahaan.

Rincian tujuan pengendalian internal akuntansi adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga aset perusahaan:
  2. Penggunaan aset perusahaan hanya melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan.
  3. Pertanggungjawaban aset perusahaan yang dictat dibandingkan dengan aset yang sesungguhnya ada.
  4. Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi:
  5. Pelaksanaan transaksi melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan.
  6. Pencatatan transaksi yang terjadi dalam catatan akuntansi

Tujuan tersebut dirinci lebih lanjut sebagai berikut:

a. Penggunaan aset perusahaan hanya melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan:

(1) Pembatasan akses langsung terhadap aset.

(2) Pembatasan akses tidak langsung terhadap aset.

b. Pertanggungjawaban aset perusahaan yang dictat dibandingkan dengan aset yang sesungguhnya ada:

(1) Pembandingan secara periodik antara catatan akuntansi dengan aset yang sesungguhnya ada.

(2) Rekonsiliasi antara catatan akuntansi yang diselenggarakan.

c. Pelaksanaan transaksi melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan:

(1) Pemberian otorisasi oleh pejabat yang berwenang.

(2) Pelaksanaan transaksi sesuai dengan otorisasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

d. Pencatatan transaksi yang terjadi dalam catatan akuntansi:

(1) Pencatatan semua transaksi yang terjadi.

(2) Transaksi yang dicatat adalah benar-benar terjadi.

(3) Transaksi dicatat dalam jumlah yang benar.

(4) Transaksi dictat dalam periode akuntansi yang seharusnya.

(5) Transaksi dicatat dengan penggolongan yang seharusnya.

(6) Transaksi dicatat dan diringkas dengan teliti.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »