Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menjaga Aset Perusahaan Itu Penting Dalam Merancang Pengendalian Internal Akuntansi!

Oleh : M Akmal Murtadho

Secara garis besar, pendekatan untuk merancang pengendalian internal akuntansi adalah bertitik tolak dari dua tujuan sistem: menjaga aset perusahaan dan mengecek ketelitian dan keandalan informasi akuntansi. Tujuan pengendalian internal akuntansi tersebut kemudian dirinci menjadi tujuan-tujuan umum dan tujuan khusus yang diterapkan pada transaksi pokok. Dengan memperhatikan rincian tujuan tersebut disusun unsur-unsur yang membentuk pengendalian internal akuntansi terhadap transaksi pokok tertentu dengan cara merinci tiga unsur pokok sistem pengendalian internal: struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, dan praktik yang sehat. Unsur karyawan yang kompeten dan dapat dipercaya tidak dirinci untuk setiap transaksi pokok karena unsur sistem pengendalian internal ini bersifat umum, yang berlaku untuk semua transaksi perusahaan.

Rincian tujuan pengendalian internal akuntansi adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga aset perusahaan:
  2. Penggunaan aset perusahaan hanya melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan.
  3. Pertanggungjawaban aset perusahaan yang dictat dibandingkan dengan aset yang sesungguhnya ada.
  4. Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi:
  5. Pelaksanaan transaksi melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan.
  6. Pencatatan transaksi yang terjadi dalam catatan akuntansi

Tujuan tersebut dirinci lebih lanjut sebagai berikut:

a. Penggunaan aset perusahaan hanya melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan:

(1) Pembatasan akses langsung terhadap aset.

(2) Pembatasan akses tidak langsung terhadap aset.

b. Pertanggungjawaban aset perusahaan yang dictat dibandingkan dengan aset yang sesungguhnya ada:

(1) Pembandingan secara periodik antara catatan akuntansi dengan aset yang sesungguhnya ada.

(2) Rekonsiliasi antara catatan akuntansi yang diselenggarakan.

c. Pelaksanaan transaksi melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan:

(1) Pemberian otorisasi oleh pejabat yang berwenang.

(2) Pelaksanaan transaksi sesuai dengan otorisasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

d. Pencatatan transaksi yang terjadi dalam catatan akuntansi:

(1) Pencatatan semua transaksi yang terjadi.

(2) Transaksi yang dicatat adalah benar-benar terjadi.

(3) Transaksi dicatat dalam jumlah yang benar.

(4) Transaksi dictat dalam periode akuntansi yang seharusnya.

(5) Transaksi dicatat dengan penggolongan yang seharusnya.

(6) Transaksi dicatat dan diringkas dengan teliti.

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »