Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Merevisi Penetapan Risiko Pengendalian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila hasil pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi tidak mendukung penetapan risiko pengendalian pendahuluan, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas. Hal ini kemungkinan berakibat auditor menaikkan pengujian substantif transaksi dan pengujian detil atas saldo. Sebagai contoh, apabila pengujian pengen-dalian atas prosedur verifikasi internal untuk memeriksa kebenaran harga, perkalian, dan kuantitas dalam faktur penjualan menunjukkan bahwa prosedur tersebut tidak dikuti, auditor harus meningkatkan pengujian substantif transaksi tentang ketelitian penjualan, Apabila hasil pengujian substantif transaksi tidak dapat diterima, auditor harus meningkatkan pengujian detil atas saldo akun piutang usaha.

Auditor harus memutuskan apakah akan menaikkan ukuran sampel atau merevisi penetapan risiko pengendalian berdasarkan pertimbangan maníaat dan biaya. Jika sampel tidak diperluas, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas dan selanjutnya melakukan tambahan prosedur pengujian substantit. Biaya untuk tambahan pengujian pengendalian harus dibandingkan dengan biaya untuk tambahan pengujian substantit tersebut. Apabila sampel yang telah diperluas tetap saja menghasilkan hasil yang tidak dapat diterima, tambahan pengujian substantif mash ters diperlukan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Sukseskan Coretax yang Kini Lebih Stabil

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4),

Read More »

Dokumentasi Kontemporer Transfer Pricing: Kewajiban Pajak yang Tak Boleh Diabaikan

IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum. Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat

Read More »