Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Merevisi Penetapan Risiko Pengendalian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila hasil pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi tidak mendukung penetapan risiko pengendalian pendahuluan, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas. Hal ini kemungkinan berakibat auditor menaikkan pengujian substantif transaksi dan pengujian detil atas saldo. Sebagai contoh, apabila pengujian pengen-dalian atas prosedur verifikasi internal untuk memeriksa kebenaran harga, perkalian, dan kuantitas dalam faktur penjualan menunjukkan bahwa prosedur tersebut tidak dikuti, auditor harus meningkatkan pengujian substantif transaksi tentang ketelitian penjualan, Apabila hasil pengujian substantif transaksi tidak dapat diterima, auditor harus meningkatkan pengujian detil atas saldo akun piutang usaha.

Auditor harus memutuskan apakah akan menaikkan ukuran sampel atau merevisi penetapan risiko pengendalian berdasarkan pertimbangan maníaat dan biaya. Jika sampel tidak diperluas, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas dan selanjutnya melakukan tambahan prosedur pengujian substantit. Biaya untuk tambahan pengujian pengendalian harus dibandingkan dengan biaya untuk tambahan pengujian substantit tersebut. Apabila sampel yang telah diperluas tetap saja menghasilkan hasil yang tidak dapat diterima, tambahan pengujian substantif mash ters diperlukan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »