Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Merevisi Penetapan Risiko Pengendalian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila hasil pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi tidak mendukung penetapan risiko pengendalian pendahuluan, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas. Hal ini kemungkinan berakibat auditor menaikkan pengujian substantif transaksi dan pengujian detil atas saldo. Sebagai contoh, apabila pengujian pengen-dalian atas prosedur verifikasi internal untuk memeriksa kebenaran harga, perkalian, dan kuantitas dalam faktur penjualan menunjukkan bahwa prosedur tersebut tidak dikuti, auditor harus meningkatkan pengujian substantif transaksi tentang ketelitian penjualan, Apabila hasil pengujian substantif transaksi tidak dapat diterima, auditor harus meningkatkan pengujian detil atas saldo akun piutang usaha.

Auditor harus memutuskan apakah akan menaikkan ukuran sampel atau merevisi penetapan risiko pengendalian berdasarkan pertimbangan maníaat dan biaya. Jika sampel tidak diperluas, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas dan selanjutnya melakukan tambahan prosedur pengujian substantit. Biaya untuk tambahan pengujian pengendalian harus dibandingkan dengan biaya untuk tambahan pengujian substantit tersebut. Apabila sampel yang telah diperluas tetap saja menghasilkan hasil yang tidak dapat diterima, tambahan pengujian substantif mash ters diperlukan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »