Oleh: M.Akmal Murtadho
Apabila hasil pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi tidak mendukung penetapan risiko pengendalian pendahuluan, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas. Hal ini kemungkinan berakibat auditor menaikkan pengujian substantif transaksi dan pengujian detil atas saldo. Sebagai contoh, apabila pengujian pengen-dalian atas prosedur verifikasi internal untuk memeriksa kebenaran harga, perkalian, dan kuantitas dalam faktur penjualan menunjukkan bahwa prosedur tersebut tidak dikuti, auditor harus meningkatkan pengujian substantif transaksi tentang ketelitian penjualan, Apabila hasil pengujian substantif transaksi tidak dapat diterima, auditor harus meningkatkan pengujian detil atas saldo akun piutang usaha.
Auditor harus memutuskan apakah akan menaikkan ukuran sampel atau merevisi penetapan risiko pengendalian berdasarkan pertimbangan maníaat dan biaya. Jika sampel tidak diperluas, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas dan selanjutnya melakukan tambahan prosedur pengujian substantit. Biaya untuk tambahan pengujian pengendalian harus dibandingkan dengan biaya untuk tambahan pengujian substantit tersebut. Apabila sampel yang telah diperluas tetap saja menghasilkan hasil yang tidak dapat diterima, tambahan pengujian substantif mash ters diperlukan.
*Disclaimer*
Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)