Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Metode Pencatatan Tanpa Buku Pembantu (Ledgerless Bookeeping)

Dalam metode pencatatan piutang ini, tidak digunakan buku pembantu piutang. Faktur penjualan beserta dokumen pendukungnya yang diterima dari Bagian Penagihan, oleh Bagian Piutang diarsipkan menurut nama pelanggan dalam arsip faktur yang belum dibayar (unpaid invoice file). Arsip faktur penjualan ini berfungsi sebagai catatan piutang. Pada saat diterima pembayarannya, ada dua cara yang dapat ditempuh:

  • ika pelanggan membayar penuh jumlah yang tercantum dalam faktur penjualan, faktur yang bersangkutan diambil dari arsip faktur yang belum dibayar (unpaid invoice file) dan dicap “lunas”, kemudian dipindahkan ke dalam arsip faktur yang telah dibayar (paid invoice file).
  • Jika pelanggan hanya membayar sebagian jumlah dalam faktur, jumlah kas yang diterima dan sisa yang belum dibayar oleh pelanggan dicatat pada faktur tersebut. Kemudian dibuat faktur tiruan yang berisi informasi yang sama dengan faktur aslinya, dan faktur tiruan tersebut kemudian disimpan dalam arsip faktur yang telah dibayar, dan faktur asli disimpan kembali dalam arsip faktur yang belum dibayar

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »