Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Microsoft Diklaim Punya Tunggakan Pajak US$29 Miliar

IBX-Jakarta. IRS menyatakan bahwa Microsoft harus membayar US$29 miliar dalam pajak AS yang belum dibayar dari tahun 2004-2013.

Microsoft juga menegaskan proses banding dengan IRS akan memakan waktu bertahun-tahun. Jika usaha ini tidak berhasil, perusahaan akan membawa kasus ini ke pengadilan.

“Kami tidak sependapat dengan penyesuaian yang diajukan dan berencana untuk dengan tegas menentangnya melalui kantor banding administrasi IRS dan, jika perlu, melalui proses peradilan,” dalam pernyataan resmi perusahaan tersebut.  Melalui sebuah posting blog, Microsoft menjelaskan permasalahan dengan IRS berkaitan dengan transfer pendapatan lintas yurisdiksi internasional selama periode tersebut.

Pembuat  Windows ini juga menyatakan klaim IRS berasal dari pembicaraan selama satu dekade untuk mengatasi pertanyaan tentang bagaimana kami mengalokasikan pendapatan dan biaya kami untuk tahun pajak yang dimulai sejak 2004.

Microsoft menekankan telah mengubah struktur perusahaan dan praktik mereka sejak tahun-tahun yang dicakup dalam audit, dan karena itu, masalah yang diajukan IRS relevan dengan masa lalu dan tidak mencerminkan praktik mereka saat ini. “Sejak 2004, kami telah membayar lebih dari US$67 miliar dalam pajak kepada AS,” ujar Microsoft.

Praktik akuntansi perusahaan teknologi besar AS telah lama menjadi perhatian otoritas pajak. Berbagai negara telah menuduh perusahaan seperti Apple, Amazon, atau Microsoft melakukan perpindahan pendapatan melalui yurisdiksi pajak rendah atau nol guna menghindari pajak di pasar utama mereka dan memaksimalkan keuntungan.

Inisiatif ini mendorong kesepakatan internasional penting yang melibatkan 140 negara dan diintermediasi oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang bertujuan untuk lebih adil dalam membagi dan mengatur pendapatan pajak perusahaan-perusahaan raksasa ini. OECD pada hari Rabu juga mengumumkan rancangan perjanjian yang diharapkan akan diratifikasi pada akhir tahun ini. (AFP/Z-3)

Sumber: https://mediaindonesia.com/teknologi/620477/microsoft-lawan-balik-tuntutan-bayar-tunggakan-pajak-us29-miliar

*Disclaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »