Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Microsoft Diklaim Punya Tunggakan Pajak US$29 Miliar

IBX-Jakarta. IRS menyatakan bahwa Microsoft harus membayar US$29 miliar dalam pajak AS yang belum dibayar dari tahun 2004-2013.

Microsoft juga menegaskan proses banding dengan IRS akan memakan waktu bertahun-tahun. Jika usaha ini tidak berhasil, perusahaan akan membawa kasus ini ke pengadilan.

“Kami tidak sependapat dengan penyesuaian yang diajukan dan berencana untuk dengan tegas menentangnya melalui kantor banding administrasi IRS dan, jika perlu, melalui proses peradilan,” dalam pernyataan resmi perusahaan tersebut.  Melalui sebuah posting blog, Microsoft menjelaskan permasalahan dengan IRS berkaitan dengan transfer pendapatan lintas yurisdiksi internasional selama periode tersebut.

Pembuat  Windows ini juga menyatakan klaim IRS berasal dari pembicaraan selama satu dekade untuk mengatasi pertanyaan tentang bagaimana kami mengalokasikan pendapatan dan biaya kami untuk tahun pajak yang dimulai sejak 2004.

Microsoft menekankan telah mengubah struktur perusahaan dan praktik mereka sejak tahun-tahun yang dicakup dalam audit, dan karena itu, masalah yang diajukan IRS relevan dengan masa lalu dan tidak mencerminkan praktik mereka saat ini. “Sejak 2004, kami telah membayar lebih dari US$67 miliar dalam pajak kepada AS,” ujar Microsoft.

Praktik akuntansi perusahaan teknologi besar AS telah lama menjadi perhatian otoritas pajak. Berbagai negara telah menuduh perusahaan seperti Apple, Amazon, atau Microsoft melakukan perpindahan pendapatan melalui yurisdiksi pajak rendah atau nol guna menghindari pajak di pasar utama mereka dan memaksimalkan keuntungan.

Inisiatif ini mendorong kesepakatan internasional penting yang melibatkan 140 negara dan diintermediasi oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang bertujuan untuk lebih adil dalam membagi dan mengatur pendapatan pajak perusahaan-perusahaan raksasa ini. OECD pada hari Rabu juga mengumumkan rancangan perjanjian yang diharapkan akan diratifikasi pada akhir tahun ini. (AFP/Z-3)

Sumber: https://mediaindonesia.com/teknologi/620477/microsoft-lawan-balik-tuntutan-bayar-tunggakan-pajak-us29-miliar

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »