Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Microsoft Diklaim Punya Tunggakan Pajak US$29 Miliar

IBX-Jakarta. IRS menyatakan bahwa Microsoft harus membayar US$29 miliar dalam pajak AS yang belum dibayar dari tahun 2004-2013.

Microsoft juga menegaskan proses banding dengan IRS akan memakan waktu bertahun-tahun. Jika usaha ini tidak berhasil, perusahaan akan membawa kasus ini ke pengadilan.

“Kami tidak sependapat dengan penyesuaian yang diajukan dan berencana untuk dengan tegas menentangnya melalui kantor banding administrasi IRS dan, jika perlu, melalui proses peradilan,” dalam pernyataan resmi perusahaan tersebut.  Melalui sebuah posting blog, Microsoft menjelaskan permasalahan dengan IRS berkaitan dengan transfer pendapatan lintas yurisdiksi internasional selama periode tersebut.

Pembuat  Windows ini juga menyatakan klaim IRS berasal dari pembicaraan selama satu dekade untuk mengatasi pertanyaan tentang bagaimana kami mengalokasikan pendapatan dan biaya kami untuk tahun pajak yang dimulai sejak 2004.

Microsoft menekankan telah mengubah struktur perusahaan dan praktik mereka sejak tahun-tahun yang dicakup dalam audit, dan karena itu, masalah yang diajukan IRS relevan dengan masa lalu dan tidak mencerminkan praktik mereka saat ini. “Sejak 2004, kami telah membayar lebih dari US$67 miliar dalam pajak kepada AS,” ujar Microsoft.

Praktik akuntansi perusahaan teknologi besar AS telah lama menjadi perhatian otoritas pajak. Berbagai negara telah menuduh perusahaan seperti Apple, Amazon, atau Microsoft melakukan perpindahan pendapatan melalui yurisdiksi pajak rendah atau nol guna menghindari pajak di pasar utama mereka dan memaksimalkan keuntungan.

Inisiatif ini mendorong kesepakatan internasional penting yang melibatkan 140 negara dan diintermediasi oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang bertujuan untuk lebih adil dalam membagi dan mengatur pendapatan pajak perusahaan-perusahaan raksasa ini. OECD pada hari Rabu juga mengumumkan rancangan perjanjian yang diharapkan akan diratifikasi pada akhir tahun ini. (AFP/Z-3)

Sumber: https://mediaindonesia.com/teknologi/620477/microsoft-lawan-balik-tuntutan-bayar-tunggakan-pajak-us29-miliar

*Disclaimer*

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »