Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2023

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan dengan menyisipkannya dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penerimaan dari Cukai minuman berpemanis ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp245,4 Triliun untuk tahun 2023. Namun, pemerintah tidak merincikan secara detail dari besaran target penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik.

Pengimplementasian kebijakan cukai tersebut akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023 sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penyesuaian pada pengenaan cukai diputuskan dilakukan karena untuk menyesuaikan pada momentum pemulihan ekonomi terutama pada ekonomi rumah tangga.

Pertimbangan Sri Mulyani dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis yaitu terkait dengan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan yang memberikan dampak secara negatif.

Pemerintah akan memberikan penambahan kebijakan teknis dari kepabeanan dan cukai yang akan mulai dijalankan pada tahun 2023 yang salah satunya merupakan ekstensifikasi cukai.

Pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat merupakan tujuan utama dari dilakukannya intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru yang salah satunya merupakan minuman berpemanis dalam kemasan.

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sebelumnya telah diwacanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu Askolani yang menjelaskan bahwa pemerintah perlu membentuk kerangka kebijakan cukai untuk minuman berpemanis.

Pertimbangan yang perlu dipikirkan dalam membentuk kerangka kebijakan cukai minuman berpemanis salah satunya yaitu terkait dampak kesehatan yang timbul karena minuman berpemanis memiliki dampak negatif terhadap tubuh

Pertimbangan lain yang perlu dipikirkan yaitu seperti kondisi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi yang merupakan faktor pembahasan di internal pemerintah.

Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220927200244-532-853416/cukai-minuman-berpemanis-disepakati-mulai-tahun-depan

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »