Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2023

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan dengan menyisipkannya dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penerimaan dari Cukai minuman berpemanis ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp245,4 Triliun untuk tahun 2023. Namun, pemerintah tidak merincikan secara detail dari besaran target penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik.

Pengimplementasian kebijakan cukai tersebut akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023 sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penyesuaian pada pengenaan cukai diputuskan dilakukan karena untuk menyesuaikan pada momentum pemulihan ekonomi terutama pada ekonomi rumah tangga.

Pertimbangan Sri Mulyani dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis yaitu terkait dengan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan yang memberikan dampak secara negatif.

Pemerintah akan memberikan penambahan kebijakan teknis dari kepabeanan dan cukai yang akan mulai dijalankan pada tahun 2023 yang salah satunya merupakan ekstensifikasi cukai.

Pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat merupakan tujuan utama dari dilakukannya intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru yang salah satunya merupakan minuman berpemanis dalam kemasan.

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sebelumnya telah diwacanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu Askolani yang menjelaskan bahwa pemerintah perlu membentuk kerangka kebijakan cukai untuk minuman berpemanis.

Pertimbangan yang perlu dipikirkan dalam membentuk kerangka kebijakan cukai minuman berpemanis salah satunya yaitu terkait dampak kesehatan yang timbul karena minuman berpemanis memiliki dampak negatif terhadap tubuh

Pertimbangan lain yang perlu dipikirkan yaitu seperti kondisi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi yang merupakan faktor pembahasan di internal pemerintah.

Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220927200244-532-853416/cukai-minuman-berpemanis-disepakati-mulai-tahun-depan

**Disclaimer**

Recent Posts

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »

Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Simak Perlakuan Pajak atas THR

IBX – Jakarta. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pegawai memublikasikan telah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lantas, tentu setiap tambahan ekonomis yang didapat oleh Wajib Pajak, akan diikuti oleh pajak, begitu pula pajak atas THR. Perhitungan

Read More »