Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2023

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan dengan menyisipkannya dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penerimaan dari Cukai minuman berpemanis ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp245,4 Triliun untuk tahun 2023. Namun, pemerintah tidak merincikan secara detail dari besaran target penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik.

Pengimplementasian kebijakan cukai tersebut akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023 sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penyesuaian pada pengenaan cukai diputuskan dilakukan karena untuk menyesuaikan pada momentum pemulihan ekonomi terutama pada ekonomi rumah tangga.

Pertimbangan Sri Mulyani dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis yaitu terkait dengan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan yang memberikan dampak secara negatif.

Pemerintah akan memberikan penambahan kebijakan teknis dari kepabeanan dan cukai yang akan mulai dijalankan pada tahun 2023 yang salah satunya merupakan ekstensifikasi cukai.

Pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat merupakan tujuan utama dari dilakukannya intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru yang salah satunya merupakan minuman berpemanis dalam kemasan.

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sebelumnya telah diwacanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu Askolani yang menjelaskan bahwa pemerintah perlu membentuk kerangka kebijakan cukai untuk minuman berpemanis.

Pertimbangan yang perlu dipikirkan dalam membentuk kerangka kebijakan cukai minuman berpemanis salah satunya yaitu terkait dampak kesehatan yang timbul karena minuman berpemanis memiliki dampak negatif terhadap tubuh

Pertimbangan lain yang perlu dipikirkan yaitu seperti kondisi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi yang merupakan faktor pembahasan di internal pemerintah.

Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220927200244-532-853416/cukai-minuman-berpemanis-disepakati-mulai-tahun-depan

**Disclaimer**

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »