Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mutual Agreement Procedure (MAP)

Oleh: Apriza Wiguna

Sengketa pajak yang terjadi pada lintas yurisdiksi dapat terjadi ketika dua negara saling melakukan klaim dari hak pemajakan terhadap suatu penghasilan yang dihasilkan oleh Wajib Pajak. Sengketa yang terjadi umumnya akan meningkat seiring dengan berkembangnya perdagangan serta investasi antar yurisdiksi.

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, disediakan sebuah mekanisme di luar dari upaya hukum yang tersedia dari ketentuan perundang-undangan domestik dari suatu negara yaitu dalam Pasal 25 OECD Model atau UN Model Convenion. Mekanisme tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila otoritas pajak dari suatu negara beserta denga negara mitranya terikat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Mekanisme yang dapat digunakan tersebut adalah prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure. Mutual Agreement Procedure adalah mekanisme alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam mengatasi berbagai sengketa yang dapat menimbulkan permasalahan pemajakan berganda. Selain itu, Mutual Agreement Procedure dapat dimanfaatkan apabila terjadi indikasi atas tindakan otoritas negara mitra yang bersangkutan menyebabkan pengenaan pajak tidak sesuai dengan P3B atau terindikasi adanya sengketa transfer pricing.

Ketentuan terkait dengan Mutual Agreement Procedure tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 OECD yang berisikan sebagai berikut:

“Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Convention, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Convention.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Ayat 1 OECD dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang diatur, yaitu:

  1. Ketika Subjek Pajak Orang Pribadi maupun Badan dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak namun tidak mengacu pada ketentuan dalam tax treaty yang berlaku, maka Subjek Pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan Mutual Agreement Procedure (MAP)
  2. Mutual Agreement Procedure adalah mekanisme yang dapat dijadikan solusi dalam melakukan penyelesaian sengketa khusus di luar dari penyelesaian sengketa domestik, seperti keberatan maupun banding. Mutual Agreement Procedure dapat dianggap sebagai mekanisme khusus dikarenakan mekanisme yang dilakukan melalui proses konsultasi dan bukan melaui proses litigasi.
  3. Mutual Agreement Procedure dibentuk bukan dengan tujuan untuk mencabut hak Wajib Pajak pada penyelesaian sengketa domestik.
  4. Pengajuan atas Mutual Agreement Procedure harus dilakukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama yang membentuk suatu sengketa. Dalam hal ini, pemberitahuan pertama dimaksudkan sebagai Surat Ketetapan Pajak atau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Ketentuan MAP di Indonesia

Ketentuan mengenai Mutual Agreement Procedure di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2019. Setiap Wajib Pajak Dalam Negeri memiliki hak untuk mengajukan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure kepada Direktur Jenderal Pajak yang merupakan Pejabat yang Berwenang dari Indonesia apabila terjadi perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tax treaty oleh otoritas pajak yang berwenang dari mitra tax treaty.

Otoritas pajak yang berwenang dari mitra tax treaty merupakan otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang dalam melakukan pelaksanaan kebijakan dalam tax treaty atau otoritas pajak di luar negeri.

Perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra tax treaty dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan dari tax treaty apabila:

  • Pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra tax treaty yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: (1) koreksi penentuan harga transfer; (2) koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya
  • Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra tax treaty
  • Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra tax treaty dan/atau
  • Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tax treaty
  • Penafsiran ketentuan tax treaty

Secara umum. Mutual Agreement Procedure merupakan salah satu dari mekanisme dalam menyelesaikan permasalah sengketa pajak. Selain dari dilakukannya keberatan dan banding ke pengadilan pajak, Wajib Pajak dapat melakukan penyelesaian atau secara bersama-sama. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengajuan atas pelaksanaan Mutual Agreement Procedure secara bersamaan dengan pengajuan permohonan atas keberatan atau banding, materi yang akan dilakukan pengajuan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure harus dicakup dalam materi sengketa yang akan diajukan permohonan.

**Disclaimer**

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »