Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Negara dengan Tarif Pajak Selangit, Tetapi Sekolah – Kuliah Gratis? Berikut Penjelasan Sri Mulyani

IBX-Jakarta. Baru-baru ini Sri Mulyani sempat bercerita mengenai sistem pendidikan di negara Nordik. Menariknya pendidikan di negara Nordik dibebaskan dari biaya atau gratis. Tidak tanggung tanggung, pendidikan gratis tersebut tidak hanya berlaku pada jenjang sekolah saja, melainkan hingga perguruan tinggi. Mengapa bisa demikian?

Melansir dari finance.detik.com (30/05/2024), Sri Mulyani mengatakan pajak yang diterapkan di negara-negara Nordik bisa mencapai 70%. Artinya sistem pendidikan yang gratis tersebut bisa terjadi karena negara negara di Kawasan Utara Eropa tersebut menerapkan pajak yang tinggi. Sri Mulyani menambahkan bahwa menurutnya di dunia ini tidak ada yang benar-benar gratis karena pastinya ada yang perlu dibayar lebih mahal.

Menurutnya, jika ingin jaring pengaman sosial berupa pendidikan gratis sampai perguruan tinggi seperti yang diterapkan pada negara-negara nordik, Masyarakat harus siap dengan konsekuensinya yaitu beban pajak yang lebih besar.

Sri Mulyani menambahkan  dalam seminar Nasional Jesuit Indonesia (30/5/2024), “Orang anggap itu semuanya gratis, nggak ada yang bayar. Di dunia ini nggak ada yang gratis, pasti ada yang bayar. Dalam hal ini, if you want to create social safety net seperti di Nordic Country, then you have to prepare for a very bih high income tax.”

Berdasarkan pandangannya, kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu risiko terbesar bagi Indonesia. Hal ini justru akan menciptakan beban bagi negara apabila kualitas SDM tidak ditingatkan.

Sumber: Sri Mulyani Cerita Negara Kasih Sekolah-Kuliah Gratis, tapi Pajaknya Selangit!

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »