Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

NIK yang Dapat Digunakan Sebagai NPWP Mencapai 53 Juta

CNNINDONESIA.COM – JAKARTA, Tercatat mencapai 53 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NIK yang telah terintegrasi mencapai sebesar 76,8 persen dari total 69 Juta NIK. Data tersebut diperoleh hingga 8 Januari sebagaiman dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo yang mana data tersebut telah disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kantor Pusat DJP dalam media briefing bahwa data yang telah terhubung dan padan telah mencapai 53 Juta Wajib Pajak dan hingga saat ini masih terus dilakukan pembaharuan data dan informasi yang telah terdaftar di sistem.

Dikarenakan DJP telah menggunakan sistem berbasis digital, Wajib Pajak dapat melakukan pembaharuan secara mandiri di website resmi pajak.go.id apabila NIK belum dapat dijadikan sebagai NPWP.

Penggunaan sistem berbasis digital diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam membaharui setiap data yang dimiliki oleh Wajib Pajak seperti pekerjaan, usia, tempat tinggal, alamat rumah, email, nomor telepon, dan data lainnya.

Dengan adanya integrasi yaitu NIK sebagai NPWP maka data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat pajak dapat lebih valid.

Integrasi tersebut juga sebagai wujud dari sistem perpajakan Indonesia baru yang mana kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat merupakan hal yang penting.

Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230110141711-532-898432/53-juta-nik-sudah-bisa-dipakai-jadi-npwp

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »