CNNINDONESIA.COM – JAKARTA, Tercatat mencapai 53 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dapat digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
NIK yang telah terintegrasi mencapai sebesar 76,8 persen dari total 69 Juta NIK. Data tersebut diperoleh hingga 8 Januari sebagaiman dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo yang mana data tersebut telah disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kantor Pusat DJP dalam media briefing bahwa data yang telah terhubung dan padan telah mencapai 53 Juta Wajib Pajak dan hingga saat ini masih terus dilakukan pembaharuan data dan informasi yang telah terdaftar di sistem.
Dikarenakan DJP telah menggunakan sistem berbasis digital, Wajib Pajak dapat melakukan pembaharuan secara mandiri di website resmi pajak.go.id apabila NIK belum dapat dijadikan sebagai NPWP.
Penggunaan sistem berbasis digital diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam membaharui setiap data yang dimiliki oleh Wajib Pajak seperti pekerjaan, usia, tempat tinggal, alamat rumah, email, nomor telepon, dan data lainnya.
Dengan adanya integrasi yaitu NIK sebagai NPWP maka data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat pajak dapat lebih valid.
Integrasi tersebut juga sebagai wujud dari sistem perpajakan Indonesia baru yang mana kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat merupakan hal yang penting.
Referensi: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230110141711-532-898432/53-juta-nik-sudah-bisa-dipakai-jadi-npwp
**Disclaimer**